CB, Tanah Bumbu – Diduga cabuli anak didiknya oknum guru di Batulicin mengaku khilaf. Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Muhammad Iqbal mengadakan konferensi pers terkait dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh oknum guru terhadap murid didiknya yang berada disekolahan SDN Batulicin.
Iptu Andi Muhammad Iqbal, menjelaskan kejadian tersebut tepat pada hari kamis 23 januari 2020 di dalam kelas sekitar jam 10.00 WITA, waktu istirahat.
Kejadian bermula saat pelaku AR memanggil korban ke dalam kelas kosong, tanpa ragu korban menghampiri pelaku, Ungkap Iptu Andi Iqbal. Kamis 6/2/20.Di depan penyidik AR mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu sebanyak 2 kali. Berbeda dengan keterangan laporan korban, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan tersebut sebanyak 5 kali sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD.
” Terungkapnya kasus ini atas laporan orang tua korban, Pelaku akan kami jerat dengan undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. ” Ungkap Iptu Andi Muhammad Iqbal
Iptu Andi Muhammad Iqbal juga menjelaskan bahwa pelaku mengaku menyesali perbuatannya dikarena khilaf saat itu.
Diminta tanggapannya, Kepala Dinas Pendidikan melalui Aminuddin, Kabid Pendidikan Dasar mengatakan, menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum . (Jhon)
