Pengadilan Batulicin Melakukan Eksekusi Pengosongan Terhadap Sebidang Tanah, Serta Bangunan Diatasnya

CB, Tanah Bumbu – Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II melalui Panitera/ Juru Sita melakukan eksekusi terhadap sebuah bangunan yang telah dijadikan toko bahan bangunan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan(10/02/20).

Kegiatan eksekusi bangunan berjalan lancar dibantu oleh puluhan aparat keamanan yang terdiri dari Polres Tanah Bumbu serta dibantu Kodim 1022 Tanah Bumbu dan Satpol PP Tanah Bumbu. Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II, Eryusman, SH. melalui bagian humas Yurda SH, MH, kepada media ini menerangkan bahwa kasus sengketa tanah tersebut sudah dimulai berawal dari tahun 2000, ketika itu masih masuk wilayah hukum PN Kotabaru.

Ketika itu putusan PN Kotabaru mengabulkan putusan verstek karena tanpa dihadiri oleh pihak tergugat. Lanjutnya bahwa pada tahun 2013 PN Batulicin sempat melakukan eksekusi akan tetapi eksekusi gagal karena pertimbangan faktor keamanan.

Pada tanggal 10 Februari 2020 Pengadilan Negeri Batulicin sukses melakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut atas dasar penetapan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2019/PN Bln, Jo. Nomor 03/Pdt.Plw/2013/PN.Btl, Jo. Nomor 47/PDT/2014/PT BJM, Jo. Nomor 2092 K/Pdt/2015, Jo. Nomor 826 PK/Pdt/2017.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II, Eryusman SH, mengatakan bahwa eksekusi dilakukan sudah prosedural, karena sejak empat hari yang lalu pihak PN Batulicin telah memberitahukan secara tertulis kepada pihak tergugat perihal akan dilakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut atas dasar penetapan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2019/PN Bln, Jo. Nomor 03/Pdt.Plw/2013/PN.Btl, Jo. Nomor 47/PDT/2014/PT BJM, Jo. Nomor 2092 K/Pdt/2015, Jo. Nomor 826 PK/Pdt/2017, ungkapnya. Jhon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *