CB, SEMARANG – Proyek Pembangunan Yang di lakukan Oleh BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ) Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Patut mendapat Sorotan Pubilk, di karenakan Pekerjaan Pembangunan gedung kantor BBPJN VII tahap 2 kota semarang yang diduga kurang Maksimal.
Pembangunan yang baru di Kerjakan pada Tahun 2018 -2019 Kramik sudah terlihat pecah- pecah, dan lis keramik bawah tidak terselesaikan, dan dinding tampak terlihat sudah retak retak, di karekan adanya duggaan Pengurangaan bahan Matrial sehingga menimbulkan pecah pecah pada dinding dan pemasangan keramik .
Pembangunan gedung kantor BBPJN VII kota Semarang tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar 31 M di tahun 2018-2019. Pada tahun 2018 BBPJN VII Kota Semarang anggarkan untuk pembangunan gedung kantor BBPJN VII Tahap I tersebut, kurang lebih sebesar 27 M, dan di anggarkan Kembali Tahap 2 Pada Tahun 2019 dengan anggarkan 4 M. Namun yang kita sayangkan dengan anggaran yang begitu fantastis 31 M bangunan tersebut tampak terlihat biasa dan kurang maksimal atau bisa di bilang di kerjakan secara asal-asalan.
Upaya pemerintah untuk mengembangkan pembangunan di lingkup Kantor BBPJN VII Kota Semarang patut kita acungi jempol. Tapi sebaliknya sangat tidak relavan apabila mencuat dugaan adanya penyimpangan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang akan di selewengkan Pejabat terkait untuk kepentingan pribadinya.
Kepala Balai Besar Pelaksaan Jalan Nasional BBPJN VII Kota semarang Tidak mau memberikan komentar apapun terkait Surat Konfirmasi dan Klarifikasi yang di Kirim melalui via TIKi Oleh Media Cahaya Baru.
Tim Investigasi Cahaya Baru Berusaha Komunikasi Lewat via email namun tidak ada Respon Dari pihak terkait. sampai berita di terbitkan Belum ada jawaban dari pihak BBPJN VII Kota Semarang tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik ,Kepala Balai BBPJN VII dan PPK sudah menyalahi dan menyimpang dari ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Apalagi yang meminta informas adalah seorang wartawan yang berhubungan dengan masyarakat langsung, itu namanya pembodohan publik, sehingga masyarakat tidak boleh tahu tentang tata cara kinerja pemerintahanya. Bersambung (ANGGA)
