CB, LUMAJANG – Terkait pajak penghasilan atas suatu usaha dengan jumlah bruto tertentu telah ditetapkan pada peraturan pemerintah tahun 2013 Nomer 46 sejak tanggal 1 juli 2013, tetapi dalam prakteknya tidak sedikit pengusaha yang belum memahami dan merasa masih bingung dalam perhitungan pajak penghasilan atas usahanya, khususnya bagi pengusaha-pengusaha yang baru membangun bisnis misalnya sektor kuliner, masih banyak diantara mereka yang belum memahami pajak usaha warung makan contohnya karyawan/perwakilan pengusaha warung makan pondok Asri yang ada disukodono lumajang, atau hanya berpura pura tidak tahu padahal omsetnya cukup lumayan Besar menurut Anggota komisi C DPRD sendiri ketika diwawancara dalam kunjunganya Kamis (5/3).
Komisi C DPRD saat datang kunjungan kewarung pondok Asri dijalan sukarno Hatta komisi C DPRD sangat kecewa dan merasa dilecehkan karena tidak ditemui oleh pemilik warung pondok Asri hanya perwakilan-nya yang menemui Dewan tetapi sama sekali tidak tahu saat ditanyakan soal penggunaan tapping box hanya saja jawabnya terpasang tapi kabelnya tidak terjangkau,”ujarnya.
Alasan tidak masuk diakal,menurut ketua komisi C DPRD Trisno karena kita sudah beberapa hari yang lalu Dewan mengirimkan surat kepada pengusaha warung pondok Asri sendiri tapi kenapa malah menghindar ada apa,”tutur ketua komisi.
Komisi C DPRD lumajang akan mengagendakan kembali untuk datang ke warung pondok Asri jika tetap tidak digubris maka selanjudnya Dewan akan
memanggil pengusaha dan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan sanksi atau ditutup karena tidak bayar pajak, padahal pajak yang harus dibayar adalah 4 juta rupiah setiap bulan sedangkan pondok Asri selalu ramai tentunya penghasilanya sangat besar dan seharusnya wajib bayar pajak kepada pemerintah,”tuturnya.
Komisi C bersama badan pajak dan retrubusi Daerah (BPRD)lumajang melakukan kunjungan kerja dan monitoring kesejumlah warung/Lestoran tujuanya adalah ingin melihat kepatuhan para pengusaha agar membayar pajak dan juga menggunakan tapping box atau alat monitoring pajak transaksi usaha secara otomatis,”ungkap Dewan.(Hardy)
