CB, Tanah Bumbu – Pasar tradisional dan pertokoan di Kabupaten Tanah Bumbu akan dibatasi jam operasionalnya berlaku mulai Sabtu (25/4/2020).
Pembatasan jam operasional terhadap sejumlah pasar tersebut mengacu pada Surat Menteri Perdagangan RI No. 317/M-DAG/SD/04/20. Kemudian Bupati Tanah Bumbu, Kalsel pun menindaklanjuti edaran menteri tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran No. B/443.1/1433/DPP-SPP. 1/IV/2020 tentang pendistribusian pedagangan.
Dengan adanya pembatasan operasional pasar tersebut yang telah diberlakukan adalah untuk mengurangi terjadinya kerumunan massa dan kontak langsung masyarakat di tempat belanja sekaligis sebgai upaya untuk memutus penyebaran virus Corona (Covid-19).
Jam operasional untuk pasar tradisional dibuka mulai jam 06.00 Wita sampai 14.00 Wita, sedangkan untuk pertokoan seperti alfamart, indomaret serta supermarket lainnya itu buka dari jam 08.00 Wita sampai 20.00 Wita, tapi kami tetap menghimbau kepada pedagang baik di pasar ataupun di pertokoan agar tetap menyediakan fasilitas cuci tangan,” ungkap Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor
Dikatakannya bahwa pembatasan tersebut dilakukan untuk menekan terjadinya penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin menyebar luas.
Lanjut Sudian Noor, bahwa ia berharap masyarakat dapat maklum tentang kebijakan tersebut, karena merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu” Ungkap H. Sudian Noor
Selain itu, menurut H.Sudian Noor pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada Ramadhan tahun ini tidak menyediakan fasilitas tempat untuk berjual kue (wadai) seperti tahun-tahun sebelumnya, Namun tidak melarang untuk berjual di rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, tegasnya. (Jhon)
