Banyuwangi – Guna meningkatkan anggaran pendapatan belanja desa ( APBDes), banyak kepala desa yang melakukan pungutan swadaya masyarakat pada tahun 2019, 2018, 2017 dan seterusnya ke tahun kebelakang. Yang mana pungutan swadaya tersebut biasanya dilakukan oleh juru pungut PBB pada saat dirinya menyerahkan SPPT terhadap para wajib pajak.
Namun demikian, di tahun 2020 ini, karena bersamaan dengan merebahnya pandemi covid – 19 dan berdampak terhadap ekonomi masyarakat, maka kepala desa yang biasanya melakukan pungutan swadaya terhadap masyarakat, dengan lapang dada dirinya membebaskan biaya swadaya dan fokus terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB).
” Swadaya itu dasarnya perdes. Sementara PBB itu dasar hukumnya Undang – Undan nomer 19 tahun 2000 ,tentang pungutan pajak dengan syarat paksa. Jadi kami mengutamakan dasar hukum yang lebih atas “. Kata salah satu kepala desa yang enggan disebut namanya.
Dirinya menambahkan bahwa ” Ketika petugas juru pungut PBB memberikan SPPT kepada para wajib pajak secara door to door itu sekaligus memberikan sosialisasi terhadap para wajib pajak bahwa pembayaran PBB, pembayaran pajaknya bisa melalui Bank Jatim, kantor post sekaligus di Indomart, sekalian belanja kebutuhan sambil bayar pajak “. Terangnya.
Disisi lain, mengingat situasi pandemi covid 19 yang masih menghantui pikiran masyarakat, maka pemerintah kabupaten banyuwangi melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten banyuwangi melakukan berbagai macam terobosan guna memberikan kemudahan – kemudahan terhadap para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajaknya.
Oleh karena itu, bersama dengan pihak – pihak terkait dan para perangkatnya melakukan sosialisasi – sosialisasi untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan terhadap para wajib pajak dalam melakukan kewajibannya dalam pembayaran PBB ” Demi memudahkan para wajib pajak melakukan pembayaran pajaknya, maka saya ( bapenda) menghimbau terhadap para wajib pajak yang telah menerima SPPT bisa bayar di loket – loket pembayaran pajak. Yaitu, Bank Jatim, PPOB Griya Bayar, Gopay dan Indomart “. Terang Kepala Bapenda kabupaten banyuwangi, Alief Rachman.
Alief R menambahkan bahwa, dengan banyaknya loket – loket pembayaran pajak, diharapkan agar para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajaknya sebelum jatuh tempo ” Mengingat banyaknya loket pembayaran, maka saya harap para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajaknya sebelum jatuh tempo ( 30 september 2020 ).karena, jika pembayaran pajaknya dilakukan mulai tanggal 1 oktober 2020 dan seterusnya, maka wajib pajak dikenakan sangsi denda “. Terangnya.
Lebih jauh dirinya menghimbau terhadap para wajib pajak agar segera membayar pajak bumi dan bangunan ( PBB) di loket – loket pembayaran pajak secara mandiri. Karena dengan taat membayar pajak, berarti telah ikut serta memperlancar pembangunan daerah.
Disinggung tentang target PBB tahun 2020 dan realisasi PBB sampai minggu pertama bulan juni 2020, dengan singkat Alief Rachman mengatakan ” Target PBB tahun ini ( 2020 ) cenderung naik, dari Rp. 45.67 miliard menjadi Rp. 50.91 miliard dan sampai minggu pertama bulan ini ( juni) 2020 terealisasi Rp. 6.9 miliard. Meskipun demikian demikian, targetnya nanti dapat terpenuhi “. Pungkasnya. ( IMM).
