CB-Lumajang, Terkait Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Ambulans Desa, sudah jelas disampaikan saat penyerahan Ambulans Desa, kepada Kepala Desa dan BPD, diantaranya untuk mengangkut orang sakit ke Puskesmas dan Rumah Sakit, Demikian yang di sampaikan dr Bayu W. Kepala Dinas Kesehatan Lumajang saat di konfirmasi via telepon, sabtu (27/06/2020).
Lebih jauh dr Bayu menyampaikan, Ambulance Desa bisa menganggkut orang sakit di dalam wilayah Lumajang saja.
“Ambulance Desa kegunaannya untuk mengangkut orang sakit didalam wilayah Lumajang saja, untuk keluar Lumajang harus mendapat rekomendasi dari Puskesmas, dan Ambulance desa juga bisa untuk kegiatan kesehatan yang lain seperti penyuluhan, kegiatan kader, dan posyandu,” Ujar dr. Bayu
“Ambulance desa tidak boleh untuk mengangkut mayat, apalagi untuk mengangkut yang lain jelas tidak boleh, jadi Ambulance desa itu boleh digunakan untuk kegiatan yang tujuannya untuk kesehatan utamanya untuk transportasi ibu hamil, rujukan dari desa ke Puskesmas dan rumah sakit.” Imbuhnya.
Bayu menjelaskan bahwa ambulance desa itu sudah dihibahkan ke desa, jadi tanggung jawab penuh ada di desa dan pihaknya hanya punya fungsi pembinaan.
“Kepala Desa yang bersangkutan oleh pak Bupati sudah diberikan teguran dan sebagai peringatan ambulance tersebut selama beberapa hari kita tarik ke Dinas Kesehatan, ya kita chek kelengkapannya, kebersihannya.” Terang dr. Bayu
“Teman – teman Inspektorat tadi sudah melakukan pemeriksaan dan mungkin hari senin akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desanya.” Tambahnya.
Terpisah, Camat Kunir Jamak Nurwanto membenarkan bahwa Ambulance Desa Sukorejo sudah ditarik/amankan oleh Inspektorat
“Ya tadi pagi sudah ditarik oleh Inspektorat, Camat membuat surat penarikan dan diserahkan ke Inspektorat.” Katanya saat dikonfirmasi via telepon.
Camat Kunir juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi perihal tersebut, dan Kepala Desa mengatakan tidak pernah memberikan ijin mengangkut kambing kepada sopir ambulance.
“Saya sudah klarifikasi ke Kades, yang bersangkutan mengatakan pada saya bahwa tidak pernah memberikan ijin kepada sopir ambulance untuk mengangkut kambing,” Jelasnya.
“Hasil konfirmasi Forkopimca dengan Kades bahwa sebelum atau akan memakai ambulance, sopir tidak meminta izin kepada Kepala Desa dan setelah ketangkap wartawan Sopir minta izin lewat telepon kepada Kades, sedangkan sopir ambulance menjawab Pertanyaan Wartawan karena takut, dijawab sudah izin. Sebenarnya Sopir akan memakai ambulance tidak meminta izin ke Kepala Desa,” Pungkas Camat Kunir usai melakukan klarifikasi ke Kades Sukorejo dan sopir ambulans.
Sebelumnya Kades Sukorejo Kecamatan Kunir, Sismi Wahidah menyampaikan bahwa sopir ambulance sudah meminta ijin lewat telepon.
“Tadi supir ambulan nya telpon saya pak…sudah ijin lewat telpon… Mendadak ambil kambing karena ada acara pak…
“Pesannya pokok nyampek rumah minta dibersihkan lagi…
Dan tadi juga tak ingatkan untuk kedepan nya tidak lagi mempergunakan sesuai fungsinya”. Tulisnya Via WhatsApp nya. (Har/Ran)
