CB, Surabaya – Pencurian dengan pemberatan ( Curanmor R2) kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Lakarsantri .
Ahmat R ( 30 ) tak berkutik saat melakukan aksinya sehingga terekam CCTV di area parkiran perkantoran PT.Kertasari Karya Graha Lidah Kulon No.1142 Kecamatan Lakarsantri surabaya .
Awalnya Welli Ike mengetahui kalau sepeda motornya yang terpakir di area area kantornya telah raib , kejadian hilangnya sepeda motor miliknya pada hari Rabu ( 1/7/2020 ) sekitar pukul 17.00 Wib .
Mengetahui hal tersebut , Welli Ike ( 33 ) segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri pada hari rabu (1/7/2020 ) sekitar pukul 19.30 wib .
Setelah menerima laporan dari Willi Ike yaitu warga jalan jeruk surabaya , tidak lama anggota reskrim polsek lakarsantri menindak lanjuti laporan tersebut dengan mengecek TKP , interogasi saksi saksi dan upaya mempelajari rekaman yang ada di CCTV tersebut .
Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV akhirnya seorang tersangka bernama Ahmat R berhasil ditangkap di rumah kost di Desa Gadung Driyorejo .
Saat dilakukan intrograsi tersangka Ahmat R mengakui telah mengambil sepeda motor milik orang lain merk honda beat tahun 2017,warna merah putih , Nopol L 4472 XL di halaman perkantoran di jl.Raya Lidah Kulon 1142 tepatnya diwilayah Kecamatan Lakarsantri Surabaya Barat .
Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu sebuah kunci T , Satu helm merek JPX warna coklat , Celana Jeans dan kaos yang di pakai tersangka pada waktu melakukan kejahatan ( sesuai yang ada di rekaman CCTV ) .
Dari pengakuan tersangka Ahmat R yang beralamat di jalan Kedung Anyar Sawahan Surabaya , bahwa melakukan pencurian ini menggunakan alat kunci T yang dilakukan bersama temannya yang kini menjadi DPO Polisi .
Sepeda motor hasil curian ini telah di jual ke seorang penadah dengan harga Rp 2 juta dan masing masing mendapat bagian 1 Juta .
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Lakarsantri untuk di proses lebih lanjut .
Tersangka Ahmat R dijerat sebagaimana di atur dalam Pasal 363 KUHP . ( sis )
