CB, MAGETAN – Setelah melewati berbagai pertimbangan, evaluasi serta rekomendasi dari Pemkab Magetan, akhirnya Kepala Desa (Kades) Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Jumiran HD, secara resmi memberhentikan EC sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarejo, Selasa (14/7)
Pemberhentian oknum perangkat desanya itu dilakukan, mengingat kinerjanya sebagai abdi masyarakat dinilai buruk dan tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi warga Desa Banjarejo.
“Setelah kami menerima rekomendasi dari inspektorat maka pada hari ini saya keluarkan surat pemberhentian bagi EC sebagai Sekdes,” kata Jumiran HD, Kades Banjarejo, Selasa (14/7).
Jumiran menjelaskan, untuk memperlancar kegiatan adminstrasi di desa, dirinya mengaku akan segera membentuk Pelaksana tugas (Plt) Sekdes dalam waktu dekat.
“Kita akan segera musyawarah terkait pembentukan Plt Sekdes dengan teman-teman Perangkat Desa, “ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan melalui Kabid PMD, Gunendar, mengatakan bahwa pencopotan tersebut atas dasar pemeriksaan dari Inspektorat yang menemukan bukti perbuatan indisipliner terhadap yang bersangkutan.
Seperti seringnya oknum itu tidak masuk kerja, yang berujung dilayangkanya surat peringatan (SP) oleh Kepala Desa.
“Pemeriksaan inspektorat itu banyak sekali diantaranya indispliner, tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak bisa memberikan contoh kepada masyarakat, maka dari itu perangkat desa ini terpaksa harus diberhentikan,” tegas Gunendar.
Sebagai informasi, sebelum dilakukan pencopotan Sekdes tersebut, warga Desa Banjarejo sempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Sekdes tersebut mundur dari jabatannya. Karena, menurut warga yang bersangkutan selain kinerjanya buruk juga telah melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik desanya. Yakni telah tersangkut tindak pidana pencurian kotak amal mushola di wilayah Desa Padas, Kabupaten Ngawi. (ton/nda)
