Pembatasan Jam Buka Caffe, Satpol PP Bedakan Katagori Caffe dan Angkringan

CB, MAGETAN- Perbedaan katagori Caffe dan angkringan atau warung membuat  Satpol PP dan dinas terkait berpikir keras untuk melaksanakan Perintah Bupati Magetan mengenai pembatasan jam buka Caffe di masa pandemi Covid-19.

Kasatpol PP Magetan, Chanif Tri Wayudi mengaku,  setelah perintah Bupati itu turun,  pihaknya dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)  Magetan segera melakukan pendataan berapa jumlah Caffe dan angkringan yang saat ini beroperasi di Magetan untuk menerapkan pembatasan jam buka tersebut.

“Kita akan lakukan pendataan dulu dengan dinas terkait,  mana Caffe dan mana yang angkringan. Solanya sudah banyak angkringan yang modern dikemas seperti Caffe, “kata Kasatpol PP Magetan, Chanif Tri Wahyudi, Kamis (9/7).

Chanif menjelaskan, kriteria Caffe menurutnya adalah, selain menyediakan makanan dan minuman,  tempat tersebut juga menyediakan live musik serta punya pamandu lagu, dan di Kabupaten Magetan hanya ada beberapa saja.

“Kalau angkringankan paling ada kopi sama makanan saja, “ujarnya.

Chanif menegaskan,  tidak akan pernah main-main mengenai pembatasan operasiaonal Caffe ini, apabila ada yang membandel akan ditindak sesuai SOP yang berlaku.

“Kita akan terapkan sesuai Perintah Bapak Bupati,  untuk hari biasa buka maksimal sampai pukul 21:00 Wib,  kalu malam minggu buka maksimal pukul 22:00.Kalau ada yang membandel akan kita peringatkan kesatu, dua dan tiga hingga penyegelan agar tidak bisa beroperasi, “tutupnya. (ton/nda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *