CB, SURABAYA – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 36 kasus dengan 46 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari 46 tersangka, 1 diantaranya merupakan ibu-ibu rumah tangga, para tersangka yang diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, kali ini adalah merupakan tangkapan dari jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, dalam press release mengatakan operasi tumpas Narkoba Semeru 2020 yang dilaksanakan mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020 ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jajaran telah berhasil mengungkap sekitar 36 kasus dengan 46 tersangka diantaranya ada 45 tersangka laki-laki dan 1tersangka perempuan,” sebut Ganis.
“Lanjut Ganis, untuk kasus yang menonjol yakni jaringan internasional dua orang yaitu jaringan Antara Malaysia dengan Indonesia dengan tersangkanya berinisial RF dan HB dari kedua teraangka jaringan internasional ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,548 kg sabu,” kata Ganis.
Lebih lanjut, Ganis juga menjelaskan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran total barang bukti 8,5 kg sabu, pil dobel L 50 butir dan pil ekstasi 2 butir.
“Jadi kalau kita asumsikan dari 1 gram sabu ini bisa dikonsumsi oleh 15 orang artinya dari BB yang kita amankan tersebut kita bisa menyelamatkan warga Indonesia khususnya Surabaya lebih khusus wilayah Tanjung Perak adalah sekitar kurang lebih 34.1943 orang yang kita selamatkan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( sis )
