2 Emak – Emak Dan 2 Bapak Curi Di Mall Galaxy Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Mulyorejo 

CB, Surabaya – Komplotan pencuri dengan pemberatan yang beraksi di Ranch Market lantai dasar Galaxy Mall Surabaya, berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya.

Dari tangan komplotan ini, polisi menemukan barang bukti berupa, 10 botol minyak kayu putih original merk Cap Lang ukuran 210 ml, 7 botol minyak kayu putih plus merk cap Lang ukuran 120 ml, 10 botol minyak kayu putih merk cap lang ukuran 120 ml, 7 notol minyak kayu putih original merk cap Lang ukuran 120 ml, 4 botol minyak kayu putih original merk cap Lang ukuran 60 ml, 4 botol minyak kayu putih plus merk cap Lang ukuran 60 ml., 10 botol minyak kayu Putih merk cap Lang ukuran 60 ml, 1 kaleng susu bear brand merk nestle ukuran 189 ml dan 1 buah tas warna biru dengan merk Eureka.

Komplotan ini beranggotakan lima orang, yakni Ach. Tulus Basuki (67) asal Jl. Cempaka Putih Utara Jakarta yang indekos di Pulo Tegalsari Gg 2/7-C Surabaya, Ratnawati (44) asal Jl. Baladewa Kiri 27, kel. Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat, Yulia (40) asal Jl. Kampung Pedongkelan,kel. Pulo Gadung Jakarta Timur dan Heriyanto (40) asal Jl. Gelur Selatan,kec. Johar Baru Jakarta Pusat, sedangkan tersangka AGus saat ini masih dalam pengejaran ( DPO).

“Jika seluruh barang ini dihitung, maka hasil pencurian para tersangka ini mencapai ratusan ribu,” kata Kapolsek Mulyorejo Kompol Eny Prihatin.

Dikatakan, terungkapnya sindikat pencurian lintas provinsi ini berawal, pada Minggu 13 September 2020 sekira jam 14.30 WIB. Anggota Opsnal Polsek mendapat informasi bahwa ada pelaku kejahatan yang berkelompok dan diduga pelaku antar wilayah propinsi yang diduga dari Jakarta dan bergabung dengan pelaku asal Surabaya spesialis kejahatan didalam Mall dan melakukan Pencurian di Ranch Market Galaxy Mall Surabaya.

Setelah mendapat informasi, anggota opsnal reskrim kami segera melakukan penyeledikan dan pengecekan di TKP, teryata benar di Ranch Market Galaxy Mall Surabaya tersebut ada 4 orang pelaku kejahatan yang berperan masing-masing yang memantau situasi di TKP, ada yang mengajak berbicara dengan penjaga stand untuk mengelabuhi penjaganya, dan ada yang sebagai pemetik atau pelaku yang mengambil barang-barang didalam TKP dengan cara mengambil barang yang berada di rak kemudian dimasukkan ke tas dan dibawa keluar dari Ranch Market Galaxy Mall tanpa membayar di kasir, ” pungkas Eny Prihatin.

“Dari hasil pengembangan, komplotan ini sebelumnya sudah melakukan pencurian di lokasi yang sama dan berhasil mengambil 5 botol madu ukuran besar, kemudian barang hasil kejahatan tersebut di bawa oleh Agus (DPO).

Akibat perbuatannya, keempat tersangka di jerat Pasal 363 ayat 1 4e KUHPidana pencurian dengan pemberatan. ( sis )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *