Berjumlah 68 Warga Desa Mantawakan Mulia Terima BLT Tahap II

CB, Tanah Bumbu – Dana bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 telah diasalurkan secara bertahap kepada masyarakat, kgususnya warga pra sejahtera guna meringankan beban hidup bagi warga yang terdampak Pandwmy Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Walaupun bantuan dana sosial tersebut tidak seberapa akan tetapi warga amat antusias dan berterima kasih kepada pemerintah.

Seperti diDesa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu, Kalsel hingga saat ini telah membagi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II dari dana desa yang di salurkan pada (30/9/2020).

Proses penyaluran dana BLT tersebut kepada masyarakat penerima bantuan dilaksanakan di Kantor Desa Mantawakan Mulia.
Dalam proses penyaluran dana tersebut turut di hadiri polmas, pendamping lokal desa (PLD),TPD, BPD, dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Mantawakan Mulia, Kasmiadi mengatakan bahwa dana BLT tersebut di sebesar Rp. 300.000 telah diserahkan kepada 68 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 20.400.000.

Dijelaslaskan Kasmiadi, kucuran dana BLT tahap pertama sebesar Rp. 600.000 selama 3 bulan, dilanjutkan pada tahap II Rp 300.000 selama 3 bulan.
Bulan September ini terakhir untuk pembagian BLT Dana Desa (DD) tahap II,” ungkapnya

Ketika ditanya awak media tentang penyaluran dana bansos Tahap III kapan dilaksanakannya, Kasmiadi meengatakan bahwa fihaknya belum mendapatkan informasi tentang hal itu, karena belum ada aturan ataupun intruksi dari pemerintah daerah.

Harapan Kasmiadi bantuan tahap I dan tahap II semoga dapat membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang sangat terdampak dari pandemi Covid-19 sehingga bisa membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasmiadi juga mengimbau masyarakat agar setiap menjalankan aktivitas hendaknya selalu memperhatikan protokol kesehatan.
Terkait hal itu, di Tanah Bumbu kini sudah ada Perbub Nomor 28 Tahun 2020, mengatur panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman Covid-19, dan bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi, tutur Kasmiadi.(Jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *