CB, Tanah Bumbu – Guna mencegah dan sekaligus memutus mata rantai terhadap penularan virus Corona(Covid 19), pemerintah lebih tegas menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 tersebut.
Akan tetapi masih ada saja masyarakat yang ditenggarai melanggar protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah tersebut.
Sebanyak 87 orang terjaring razia karena tidak memakai masker dalam penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 mengacu kepada Perbup Nomor 28 Tahun 2020 .
Kegiatan razia digelar di Desa Manunggal,Kecamatan Karang Bintang baru-baru ini.
Razia penegakan protokol kesehatan tersebut di pimpin langsung oleh Camat Karang Bintang, Norhidayat, bersama Tim Gabungan yang terdiri dari aparatur pemerintah Kecamatan Karang Bintang, Kodim 1022/TNB, Polsek Karang Bintang, TP PKK Kecamatan Karang Bintang dan Puskesmas Batulicin 1.
Pada kesempatan itu juga sekaligus dilakukan pembagian masker masker gratis kepada warga sebagai symbol protokol kesehatan.
Camat Karang Bintang, Tanah Bumbu, Kalsel, Norhidayat mengatakan bahwa kegiatan protokol kesehatan kali ini sasarannya masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah.
Lanjutnya, mereka yang terjaring razia diberi sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sampah,” ungkapnya.
Ditambahkannya, selain bersih lingkungan sanksi lainnya yang diberikan yaitu membaca teks Pancasila.
“Dari sejumlah warga yang terjaring razia, ada diantaranya pelajar yang tidak hafal teks Pancasila,” ungkap Norhidayat, 03/10/20.
Melalui kegiatan penegakan protokol kesehatan ini, Camat berharap warga masyarakat di Kecamatan Karang Bintang memiliki tingkat kesadaran yang tinggi untuk menerapkan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak agar mencegah penyebaran Covid-19. (Jhon)
