CB, Banyuwangi – Dalam rangka menyambut hari jadi Banyuwangi ke – 249 , Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Banyuwangi meluncurkan program penghapusan denda PBB – P2 terhitung mulai tahun 1994 sampai dengan tahun 2020 dengan tema ” Banyuwangi maju bersama masyarakat taat pajak “.
Program penghapusan denda administrasi PBB -P2 tersebut diterapkan sejak tanggal 1 oktober sampai dengan 31 desember 2020. Yang mana diharapkan agar penerimaan PBB – P2 terus meningkat. Dan para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajaknya bisa lebih ringan. Diharapkan capaian realisasi PBB – P2 dapat sesuai dengan target.
Hal tersebut, Alief Rachman Kartiono, S. E, MM, Kepala Bapenda Kabupaten Banyuwangi menerangkan bahwa dalam rangka menyambut hari jadi Banyuwangi ke 249, maka Bapenda menerapkan program penghapusan denda administrasi PBB – P2 dan denda keterlambatan pembayaran PBB mulai tahun 1994 sampai dengan tahun 2020 . Yang mana pelaksanaan pembayarannya mulai tanggal 1 oktober sampai dengan tanggal 31 desember 2020. Dengan tujuan agar para wajib pajak dapat terbantu dan lebih ringan dalam pembayaran pajaknya.


Ditambahkan , Dra, Hj. Sujiati Andriani, MM, Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan, Bapenda menegaskan ” Demi suksesnya program tersebut, maka kami ( Bapenda) terus melakukan sosiali – sosialisasi melalui papan nama, baliho, vidio tron, media sosial, pemerintah desa, kelurahan, kecamatan sekaligus bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Banyuwangi. Sehingga program tersebut dapat tersampaikan terhadap para wajib pajak yang berada di pelosok desa. Sehingga para wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut.
Lebih lanjut, masih menurut Sujiati Andriani, demi mensukseskan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB, kita ( Bapenda) terus berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap para wajib pajak dengan cara memperluas chanel – chanel pembayaran bagi para wajib pajak . Yaitu pembayaran melalui Bank Jatim, Griya Bayar, GoPay dan Indomaret “. Terangnya.

Disisi lain, terkait adanya hubungan kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Dinas Kominfo Kabupaten Banyuwangi untuk mensosialisasikan demi suksesnya program penghapusan denda administrasi PBB – P2, dapat sesuai dengan target, disambut baik dan didukung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuwangi.
Di kantornya, Budi Santoso, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuwangi mengatakan ” Saya mendukung Bapenda dalam menerapkan program penghapusan denda administrasi PBB – P2. Karena, itu juga merupakan program pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) melalui PBB – P2 . Untuk itu, program tersebut akan saya sosialisasikan melalui siaran – siaran radio yang frekuensinya dapat menjangkau ke seluruh masyarakat Banyuwangi. Termasuk melalui baleho maupun medsos “. Pungkasnya. ( IMM).
