CB, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantamn Selatan, telah sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang percepatan penenganan COVID-19 di lingkup pemerintah daerah.
Pada dasarnya dalam percepatan dan penanganan COVID-19 adalah melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan guna mengeliminir angka penyebaran virus COVID-19,” ujar Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri Bernhard E Rondonuwu, ketika bertandang di Batulicin,13/10/20.
Dikatakannya. Ahwa seluruh satuan Satpol PP menjadi garda terdepan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat.
Terkait hal itu, Satpol PP harus mengedepankan penegakan aturan secara persuasif disaat menjalankan tupoksinya.
Lanjutnya, ia juga minta kepada seluruh camat agar lebih proaktif dalam menjalankan tugas, membantu pemerintah daerah dalam mensosialisasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan khusunnya di Kabupaten Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Sekretaris Daerah H. Rooswandi Salem menyampaikan terimakasih atas kunjungan Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri ke Kabupaten Tanah Bumbu.
“Atas nama pemerintah daerah kami menyatakan siap melaksanakan dan menegakkan Permendagri Nomor 20 nTahun 2020,” ujarnya.
Sesuai harapan bupati, peraturan ini menjadi pedoman pemerintah khususnya Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu dalam melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan saat pandemi virus corona, ungkap Sudian.(Jhon)
