Tim Hukum SHM-MAR – M. Alpiya Rakhman Laporkan Oknum Kades Ke Bawaslu Tanbu

CB, Tanah Bumbu – Karena ditemukan sikap seorang oknum Kepala Desa yang tidak netral dalam menjalankan tupoksinya sebagai Kades yang terkait Pilkada Tanah Bumbu tahun 2020 sehingga membuat tim hukum SHM_MAR geram.

Menanggapi hal tersebut spontan tim hukum SHM-MAR bertindak tegas langsung melaporkan oknum Kades tersebut ke Bawaslu Tanah Bumbu.

Kedatangan tim hukum Syafruidn Laupe , SH kekantor Bawaslu Tanah Bumbu guna melaporkan oknum Kepala Desa Karang Bintang yang diduga ikut mendukung pasangan calon nomor urut 3 yaitu Zairullah Azhar – Rusli.

Dari bukti foto yang beredar, oknum Kepala Desa Karang Bintang diduga telah melakukan pelanggaran netralitas. Tampak pada gambar yang beredar, Syamsuri, yang mengenakan kaos warna hitam mengacungkan tiga jari bersama pasangan calon bupati nomor urut 3, Zairullah Azhar.

Lanjut tim hukum “Kami laporkan ke Bawaslu Tanah Bumbu, karena hal tersebut merupakan indikasi sebuah pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang kepala desa atau ASN,” ujar Tim Hukum Pemenangan SHM-MAR, Syaprudin Laupe dan rekan Selasa, (03/11/2020).

Pelaporan yang dilakukan Tim Hukum Pemenangan SHM-MAR itu berawal dari laporan foto yang dikirimkan seorang pelapor kepada call center tim hukum pada Senin 02 November 2020 sekira pukul 18.38 witta.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Karang Bintang’ pada pilkada Tanah Bumbu 2020.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (BPPS) Bawaslu Tanbu, Ratna Kustiah mengatakan bahwa saat ini sedang di proses untuk kelengkapan proses lainnya, tegas Ratna Kustiah.
(Jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *