Tipu-tipu Lewat Transaksi Online, Polres Magetan Tangkap Pemuda Asal Bojonegoro

CB, MAGETAN- Polres Magetan meringkus pelaku pemalsuan bukti tranksaksi jual beli online.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana didampingi Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama S.I.K mengatakan bahwa tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan tranksaksi marketplace facebook dengan memalsukan struck bukti transfer hasil dari aplikasi editor foto yang ada di android.

“Jadi tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan pada tranksaksi jual beli online pada marketplace facebook, dengan mengirimkan struck bukti pembayaran palsu/editan kepada korban,”terang Kapolres, Jumat (27/11/2020).

Pelaku adalah Bam, salah seorang warga Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro yang pekerjaan sehari-harinya menjadi petani ini, mengaku melakukan pemalsuan struck transfer ini dengan menggunakan salah satu aplikasi editor foto pada smartphone.

Kapolres menerangkan bahwa awal mula pelaku melakukan aksinya ialah di saat pelaku berhasil mendapatkan nomor handphone korban di sebuah forum marketplace jual beli online di facebook, yang pada saat itu korban sendiri telah menawarkan barang miliknya berupa 500kg atau 5 kwintal lada hitam.

Kemudian pelaku menghubungi korban dengan modus melakukan proses penawaran harga barang, sehingga terjadilah kesepakatan harga Rp.70.000 rupiah per kilo gramnya dengan total keseluruhan sebesar Rp.35.000.000.

Lalu setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian pelaku menghubungi korban melalui pesan/chat whatsapp dengan mengatakan kepada korban jika uang pembayaranya akan di transfer serta bukti transfernya akan segera dikirimkan.

Setelah beberapa saat pelaku pun mengirimkan bukti transfer rekening yang tertuju kepada korban dengan nominal Rp.35.000.000 sesuai dengan harga kesepakatan melalui pesan whatsapp, kemudian atas bukti transfer yang dikirimkan pelaku melalui pesan whatsapp tersebut lantas membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan barang berupa 500kg/5 kwintal lada hitam kepada pelaku.

Akan tetapi setelah barang diserahkan dan dilakukan pengecekan, ternyata uang pembayaran sebesar Rp.35.000.000 tersebut hanya bohong atau penipuan, karena foto struck transfer tersebut ternyata hanya akal-akalan atau editan pelaku.

Atas perbuatanya ini tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP subs pasal 28 ayat (1) UU RI 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak 1Milyar.

Adapun barang bukti yang di amankan dari tersangka yakni berupa satu buah handphone xiaomi bertype redmi warna hitam lengkap beserta simcardnya.(ton/nda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *