7 Fraksi DPRD Kab. Mojokerto Setujui APBD TA 2021

CB, Mojokerto – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021 telah disahkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap pengesahan Raperda APBD TA 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Penyampaian Program Pembentukan Perda (Propemperda) dan Persetujuan Bersama Tentang Perda APBD tahun 2021. Senin (30 November 2020).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh SE, MM didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj. Setya Puji Lestari, M.Subandi, HM. Soleh

Dari ketujuh fraksi yang ada di DPRD yaitu Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia (PAPI), Fraksi Nasdem dan Hanura, semuanya menyetujui hasil Raperda APBD Kabupaten Mojokerto TA 2021 menjadi Perda APBD Kabupaten Mojokerto TA 2021.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Jumaati, SH, dalam rapat paripurna membacakan, struktur APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2021 yang telah di sepakati antara DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Eksekutif adalah sebagai berikut : Pendapatan Daerah Proyeksi Keuangan Daerah dan arah kebijakannya sebagaimana yang tertuang dalam draf APBD dan RAPBD Kabupaten Mojokerto tahun 2021 Pendapatan di perkirakan sebesar Rp 2.455.776.292.039,33 Sen. Pendapatan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 540.123.371.980,33 Sen, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.841.478.578.920,59 dan lain-lain Pendapatan Daerah sebesar Rp 74.70.000.000.

Raperda APBD TA 2021 sudah memenuhi ketentuan layak ditetapkan disahkan menjadi Perda. Ketujuh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Mojokerto TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Kabupaten Mojokerto TA 2021, terangnya.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh dalam Sidang Paripurna menegaskan kesimpulan dari ketujuh Fraksi. Menurutnya, dari ketujuh Fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD TA 2021 menjadi Perda APBD TA 2021. Semua saran dan catatan menjadi lampiran yang tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan pada Pjs Bupati Mojokerto untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Penandatanganan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dalam Pendapat akhir Bupati atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pjs Bupati  mengatakan, “Saya atas nama Pemerintah Daerah menghaturkan terima kasih alhamdulillahirobbilalamin semua berjalan lancar”.

Yang kedua, terhadap jasa usaha, mudah-mudahan ini bagian kita bersama untuk sama-sama meningkatkan kesadaran dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Mojokerto, Ucap Pjs Bupati.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten yang dihelat kali ini beda, karena untuk pertama kalinya Rapat Paripurna digelar di gedung kantor DPRD yang baru di Jalan RA Basuni Sooko, Kabupaten Mojokerto. (Rtyn/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *