CB, GRESIK – Dugaan carut marutnya penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) didesa Kedungsekar, Kecamatan Benjeng menjadi tanda tanya besar publik. Tidak hanya masalah komoditas yang diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tetapi juga agen e – warung yang menyalurkan BPNT diduga ada Kolusi, Korupsi Nepotisme (KKN).
Agen e – warung yang berlokasi di Dusun Kedungsambi adalah milik salah satu perangkat desa atau Sekertatis Desa (sekdes) SUN’AN. Penelusuran kebenaran atas informasi tersebut terkonfirmasi kebenarannya.
Dari perbincangan awak media di Balai Desa Kedungsekar Kecamatan Benjeng dengan Kasun Kedungsekar serta Kadesnya, membenarkan bahwa e-warung penyaluran BPNT tersebut dari toko sekdes SUN’AN, bertempat di Dusun Kedungsambi.
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, telah dijelaskan secara tegas” PERANGKAT DESA TIDAK BOLEH RANGKAP JABATAN DENGAN SUMBER GAJI YANG SAMA DARI NEGARA BAIK ITU APBN MAUPUN APBD, meski sudah ada larangan perangkat desa atau keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak boleh double job atau rangkap jabatan.
Awak media sempat mengkonfirmasi double job ke pihak kecamatan bahwa kalau double job memang tidak boleh, harus memilih salah satu.
Kutipan Camat SURYO dikantor kecamatan Benjeng “jangan ada yang double job, karena tunjangan desa sudah lumayan besar, silahkan memilih jabatan desa atau maunya dimana? Dan langsung aja kroscek saja pada yang bersangkutan.
Namun hingga berita ini diturunkan awak media telah mencoba menghubungi sekretaris desa (sekdes sun’an) via telpon WA dan seluler, tidak mendapatkan jawaban atau klarifikasi kebenarannya. (Tof/Tim)
