Pembagian BLT dan Kartu Tani di Desa Trosono Tak Hiraukan Prokes

CB,MAGETAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tak henti-hentinya menghimbau masyarakat akan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Bahkan Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana S.I.K pun pernah menegaskan bahwa selama pandemi ini tak pernah mengijinkan suatu kegiatan yang berakibat adanya kerumunan masa.

Hal ini tentunya bukan tanpa alasan, sebab menurut Kapolres bahwa dalam hal penertiban dan pembubaran masa jika terjadi pelanggaran prokes, yang mempunyai kewenangan tersebut ialah Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dalam hal ini Polsek, Koramil serta Kecamatan setempat. Atas dasar itulah Kapolres menegaskan akan hal itu.

Namun, pada kenyataanya ternyata masyarakat sendiri memang sudah merasa jenuh akan hal ini. Imbasnya kini banyak yang sudah tidak peduli lagi akan penerapan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak maupun cuci tangan.

Seperti yang terjadi pada saat kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) beserta Kartu Tani yang dibagikan di Desa Trosono Kecamatan Parang Kabupaten Magetan pada senin,(21/12/2020).

Pembagian BLT sebanyak 104 bebarengan dengan pembagian Kartu Tani sebanyak 580 yang meliputi 3 Desa yakni Desa Trosono, Sayutan serta Nglopang ini banyak terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Kepala Kecamatan Parang Yatmana Tri Handoyo hadir dalam acara tersebut ketika dikonfirmasi terkait penerapan Prokes mengatakan bahwa dalam hal ini pihak Kecamatan sendiri juga bingung dikarenakan ada pembagian BLT sebanyak 104 beserta Kartu Tani 580 bisa dilaksanakan pada lokasi yang sama.

“Mohon maaf terkait penerapan Prokes kami dari pihak kecamatan juga bingung kok dari sekian banyaknya ada pada satu lokasi,”katanya.

Menurutnya hal ini terjadi karena adanya keterbatasan petugas dari pihak Bank Penyalur BNI, maka dari itu tidak ada pengaturan jam untuk dua giat ini yang berarti dilaksanakan secara bersama-sama.

Selain itu ketika ditanya terkait surat rekomendasi dari tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Magetan Camat menyarankan agar menanyakan ini ke panitia atau Dinas yang membidangi ini.

“Sebaiknya tanyakan ini ke panitia saja mas, tanyakan ke dinas yg membidangi saja mas”ujarnya secara tertulis.

Terpisah Kepala Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Magetan Ari Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya tidak tahu akan adanya giat tersebut.

“Besok, coba kita meluncur ke Parang, saya baru tahu dari panjenengan,”katanya ketika dihubungi via whatsapp.

Terkait surat rekomendasi Ari Budi mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu dikarenakan adanya banyak permintaan, menurutnya bisa jadi giat yang dilaksanakan di Desa Trosono Kecamatan Parang Kabupaten Magetan ini belum ada surat rekomendasi, maka dari itu ia mengaku akan melakukan cek pada buku register terlebih dulu.

“Coba besok kita cek dulu , krn banyak permintaan, terkait surat rekomendasi bisa belum, makanya kita cek di buku regester dulu,”pungkasnya.

Sebagai informasi bahwa dalam pelaksanaan pembagian BLT beserta Kartu Tani di Desa Trosono ini juga tidak didapati adanya pihak Kepolisian maupun pihak Koramil setempat.

Padahal jika surat rekomendasi sudah turun, seperti yang disampaikan tim Gugus Tugas bahkan Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, bahwa di dalam surat rekomendasi sudah dicantumkan batasan pada setiap kegiatan yakni tidak lebih dari 200 orang, dan apabila tidak sesuai protokol kesehatan dapat dibubarkan oleh Forkopimca. Namun pada kenyataanya yang terjadi dalam giat ini ialah Camat sendiri tidak tahu, bahkan dari pihak Polsek maupun Koramil tidak tampak di lokasi kegiatan.(nda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *