CB, Lumajang – Polsek pasirian berhasil ungkap dugaan kasus penggelapan atau penipuan setelah ada laporan dari warga masyarakat setempat melaporkan IR 48 seorang karyawan BUMN alamat Desa Bades kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang,Senin (12/1).
Tempat kejadian perkara (TKP) Dsn. Kalibendo Utara Ds. Kalibendo Kecamatan Pasirian, Barang bukti (BB) yang digelapkan satu unit sepeda motor merk Honda CBR 150 R dengan Nopol N2201 UX tahun 2018 warna hitam dengan nomor Rangka MH1KC8216JK207688,serta nomer mesin KC82E1200915 dengan atas nama Agus Santoso Alamat Dsn Kedung pakis Rt 08 Rw 01 Desa Pasirian Kecamatan Pasirian Lumajang.
” Kronologis yang kami himpun Awalnya pelaku mendatangi rumah korban atau pelapor yang sebelumnya telah saling kenal, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk pergi ke Probolinggo dan berjanji akan dikembalikan malam hari, sesampainya dari Probolinggo, setelah ditunggu – tunggu sepeda motor milik korban tidak juga dikembalikan,
Selanjutnya korban mencari keberadaan IR namun tidak pernah bertemu, lalu korban mencoba menghubungi handphone-nya IR, ia mengatakan bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada orang lain.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian, menurut pelapor ketika dikonfirmasi oleh tim investigasi korban telah mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah,”ucapnya.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota setelah menerima laporan tersebut telah melakukan penyelidikan serta mencari barang bukti dan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku ketika sedang melintas di Jalan raya Pasirian pelaku diamankan beserta barang bukti (BB) untuk dilakukan penyidikan lebih lanjud,”ungkap kanit Reskrim.
Menurut Kapolsek IPTU AGUS SUGIHARTO, SH MH tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimahsut dalam pasal 372 KUHP atau 378 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara,”ujarnya.(Hardy).
