DPRD Kota Surabaya Pansus Raperda Retribusi Tahap Final

CB, Surabaya – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di DPRD kota Surabaya saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.

Ketua Pansus Raperda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Mahfudz mengatakan, pembahasan Raperda saat ini sudah hampir selesai, tinggal membahas aset-aset kekayaan daerah yang ada dibawah naungan Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah Kota Surabaya.

Contohnya aset yang ada di bawah Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah, kata Mahfudz, yaitu aset gedung Wanita Kalibokor, Siola, Convention Hall, ini yang masih kita bahas di Pansus.

“Terutama gedung Siola, karena selama ini tidak pernah ada yang mengatur Perda retribusi untuk gedung Siola. Kami targetkan bulan Februari Raperda tentang, Pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah rampung dan bisa di paripurnakan.”ujarnya di Surabaya, Kamis (21/01/21).

Ia menjelaskan, Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebenarnya sudah ada, hanya saja kita melihat harus ada yang perlu diatur kembali, karena masih ada aset milik Pemkot Surabaya yang belum di masukkan ke dalam Perda yang sedang kita bahas sekrang ini.

“Pembahasan Raperda ini kan warisan dari anggota dewan sebelumnya, jadi belum selesai. Saat ini saya dipercaya untuk menyelesaikan nya.”jelas politisi milenial PKB Kota Surabaya.

Mahfudz kembali mengatakan, Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak ada kaitannya dengan peningkatan pendapatan daerah Kota Surabaya, melainkan lebih kepada menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya.

“Artinya, jangan sampai aset kekayaan daerah Kota Surabaya dikuasai oleh swasta, atau pihak lain dimana aset tersebut digunakan pihak lain namun tidak pernah ditarik retribusinya, ini yang kita persoalkan.”ungkapnya.(lang)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *