Kades: Warga Plosokandang Adalah Bagian Anggota Tubuh Saya
CB, TULUNGAGUNG – Keseriusan empat pelanggan Perusahan Listrik Negara (PLN) Tulungagung, yakni warga Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru yang bakal perkarakan PLN lewat jalur hukum itu tak hanya isapan jempol belaka. Langkah yang ditempuh dan cukup berani ini, karena mereka merasa ‘terdzolimi’ oleh pihak PLN. Dan semua yang dilakukannya itu tidak lain adalah upaya mereka menginginkan perbaikan kualitas pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat di masa akan datang.
”Mohon maaf mas, kalau menginginkan hak jawab langsung saja pada kuasa hukum saya,” kata empat orang ini saat ditemui Cahaya Baru, Jumat (29/02).
Dan, Nanianto SH, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi empat pelanggan yang tertuduh lubang kabel PLN itu. Karene, mereka sudah mempercayakan urusan penyelesaiannya kepada dirinya, tentu ia akan melakukan langkah-langkah awal, yakni akan melakukan klarifikasi terlebih dulu pada pihak PLN dan apakah penemuan-penemuan pelanggaran itu sudah dibuat secara transparan.
”Artinya kan banyak yang harus kita pertanyakan dari petugasnya sendiri dari yang ditemukannya itu apakah juga melibatkan pemilik rumah atau paling tidak ketua RT,” kata Nanianto kepada Cahaya Baru.
Ditemukannya itu, lanjut pria berkumis ini, apakah pihak petugas mengtahui dengan benar, bahwa pelanggaran dirumah itu benar adanya atau ada unsur rekayasa. ”Maksud saya, tidak secara serta merta penemuan pelanggaran itu tidak diketahui oleh pemilik rumah,
tapi kemudian serta merta mengatakan bahwa pelanggaran itu yang melakukan adalah mungkin kelalaian pemilik rumah
itu,” jelasnya.
Masih kata Nanianto, yang menjadi persoalan kalau itu kemudian dijadikan dasar dantimbulah kemudian denda yang mereka harus mempertanggungjawabkan itu semua. ”Segala sesuatu jika melakukan sesuatu, seyogya pihak PLN itu selalu melakukan pengecekan sebelumnya,” jelasnya.
Sehingga, jangan sampai setelah ditemukannya baru membuktikan dan kemudian ‘menuduh’ pelaku pelanggaran adalah pemilik rumah serta kemudian ditetapkan denda. ”Oleh karena itu, saya ingin mengklarifikasi dulu hal tersebut kepada pihak PLN. imbuhnya
Seyognya pihak PLN nanti bisa menanggapi dan memberikan penyelesaian terbaik pada para pengguna. Karena, warga masyarakat juga awam soal hukum dan mereka juga harus di beri pemahaman dan lain sebagainya,” paparnya.
Apapun masyarakat, tambah Nanianto, saat menginginkan perlindungan hukum ia pun akan terbuka lebar. Karena, menurutnya, fungsi dari pengacara itu harus mampu memberi bantuan hukum secara struktural saat dbutuhkan. Sehingga dirinya pun harus terbuka kepada siapapun yang ingin meminta bantuan, sejauh apa yang dia keluhkan ada bukti-bukti secara hukum dapat dibenarkan.
”Sehingga langkah-langkah penyelesaiannya itu jelas. Bagi saya itu saja yang harus dilengkapi. Dan langkah pertama kita, kita beri peringatan pertama dan bila tidak ada respon, berarti pihak PLN yang menginginkan penyelesaian secara hukun,” kata Nanianto dengan mimik serius.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Plosokandang, Agus Waluyo mengatakan bahwa warganya adalah bagian anggota tubuhnya. Sehingga, bila tubuh mereka tersakiti atau terdzolimi, dirinya pun akan tersakiti pula.
”Kalau warga saya tersakiti, tentunya saya harus bertanggung jawab. Karena apa, mereka juga bagian dari tubuh saya,” kata Agus Jendral, panggilan Kades Plosokandang ini kepada Cahaya Baru.
Disisi lain, lanjut Agus, yakni setelah warganya ke PLN dan surat keterangan tidak mampu yang ia berikan kepada warganya itu ternyata oleh pihak PLN telah diabaikan. Bahkan, saat dirinya bertemu pada pihak PLN pekan lalu, saat itu pula sudah ada kata kesepakatan bisa duduk bersama. ”Namun kenyataannya pada hari ini (Jumat 29/01, red) warga saya itu malah mendapat surat panggilan kesana. Loh, kita kemarin itu dianggap apa,” kata Agus dengan nada geram.(rul)