BAPENDA PERBANYAK CHANEL PEMBAYARAN PAJAK

CB, Banyuwangi – Meski Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Banyuwangi belum melounching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT) tahun 2021 atas Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan ( PBB – P2 ) terhadap para wajib pajak ( WP),  namun,  Bapenda tetap berusaha memberikan berbagai macam kemudahan – kemudahan terhadap para wajib pajak yang ingin melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Kususnya PBB – P2.

Alief Rachman Kartiono, Kepala Bapenda Kabupaten Banyuwangi menerangkan bahwa semua masyarakat,kususnya  para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajaknya . Kususnya PBB P2 tahun ini ( 2021 ) meskipun SPPT tahun 2021 belum didistribusikan kepada para wajib pajak. ” Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajaknya ( PBB) dengan membawa SPPT nya ke tempat – tempat pembayaran PBB. Karena dalam SPPT tersebut terdapat nomer obyek pajak ( NOP). Dan NOP tersebut tidak berubah “. Terangnya.

Dikatakannya,  WP dalam melakukan pembayaran PBB nya,  Bapenda selalu memberikan kemudahan – kemudahan terhadap para wajib pajak. Untuk itu, para wajib pajak bisa melakukan pembayaran PBB nya melalui juru pungut – juru pungut PBB yang ada di wilayah kelurahan atau desa masing – masing.

Bahkan bukan hanya itu, guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) melalui PBB, Bapenda menyediakan tempat – tempat pelayanan dalam transaksi pembayaran pajaknya. Diantara, melalui chanel – chanel pembayaran yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwsngi. Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwsngi ( Bank Jatim), kantor post, Indomaret, Gopay, PPOB Griya Bayar, serta E – Banking ke nomer rekening Bank Jatim yang telah disediakan.

Masih menurut Alief Rachman K, ” Dengan memperluas chanel pembayaran PBB, harapan kami ( Bapenda), layanan kepada masyarakat bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Kususnya para wajib pajak. Dan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajaknya dengan baik, tanpa harus datang ke Bapenda “. Katanya.

Disisi lain, Bapenda terus melakukan Edukasi dan Sosialisasi ke masyarakat hingga ke pelosok desa, agar nantinya dapat terjadi penguatan kepatuhan para wajib pajak. Oleh karena itu, warga negara yang baik adalah warga negara yang taat dalam membayar pajak. ” Kami ( Bapenda) terus beredukasi dan bersosialisasi agar para wajib pajak menjadi warga negara yang baik dan taat dalam membayar pajak “. Terang Alief Rachman K.

Disinggung seberapa besar target PBB tahun 2021 dan apa ada kenaikan target PBB dari tahun 2020 ke tahun 2021 , dengan singkat Alief Rachman K mengatakan ” Target PBB tahun ini ( 2021 ), sebesar Rp. 45.671 M dan target tersebut tetap sama dengan target PBB tahun 2020 “. Pungkasnya. ( Imm).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *