Pembelian Mesin Penggiling Padi dan Jagung di Desa Samar Diduga Fiktif

CB,TULUNGAGUNG – Adanya transparasi publik dari Kementrian Desa (Kemendesa), tentunya sangat membantu masyrakat untuk ikut serta mengawal anggaran dana dan pembangunan desa masing masing. Sehingga, dengan adanya transparansi tersebut tentunya Pemerintah Desa (Pemdes) bisa mengelola keuangannya dengan baik dan tentu pula muaranya adalah untuk meningkatkan ekonomi yang ada di pedesaan semakin lebih baik.

Namun, kenyataannya, masih saja ada oknum didalam pengelolaan anggaran yang tidak transparan alias demi mencari keuntungan untuk memperkaya diri. Desa Samar, kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung ini misalnya, masyarakat menemukan anggaran di LPj tahun 2020 diduga kurang adanya transparan. Pasalnya, di dalam LPj tersebut tertulis jelas bahwa Adanya Peningkatan pruduksi Tanaman pangan(Alat pruduksi dan pengolahan pertanian), yakni penggilingan padi/jagung dengan anggaran di DDS senilai Rp 95.000.000, akantapi tidak ada barangnya alias ‘fiktif’

Padahal, menurut (SN), yang juga warga setempat mengatakan bahwa mesin penggilingan padi/jagung tersebut adalah bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan kelompok tani di Desa Samar. Bahkan, menurutnya, masalah mesin penggilingan padi/jagung ini pun pernah ia pertanyakan ke kades.

“Kami dulu sudah pernah mempertanyakan kenapa mesin itu belum dipergunakan. Tapi, kenyataannya, pertanyaan kami itu tidak pernah mendapat respon. Jadi, kami kaget kalau mesin itu dimasukkan di LPj,” kata SN kepada Cahaya Baru.

Menanggapi hal tersebut, Cahaya baru berupaya mengkompirmasi ke Kepala Desa Samar dan tiga kali pula upaya konfirmasi, kades selalu tidak ada ditempat. Dan, Bendahara Desa Samar, Mitro yang saat itu ada di balai desa akhirnya memberi hak jawab terkait hal tersebut. Namun, menurutnya, alat penggilingan padi/jagung itu adalah bantuan dari pemerintah dan yang diperuntukkan kelompok tani. Dan, setelah dikonfirmasi terkait Anggaran dana DDS Rp 95.000.000 yang tertulis di LPj untuk tahun 2020 itu, ia pun menyangkal bahwa pembelian alat penggilingan padi/jagung tersebut diperuntukkan untuk angaran tunjangan RT. Bagaimana dengan mesin penggiling padi dan jagung yang tertulis jelas di LPj itu?

Sementara itu, tiga kali Kepala Desa (Kades) Samar, yakni Rubik Astono yang saat akan dikomfirmasi di balai desa tidak pernah ada tempat. Namun, saat Cahaya Baru mengkonfirmasi via WhatsApp, kades pun memberi hak jawab bahwa mesin penggilingan padi dan jagung itu adalah bantuan dari pemerintah. “Mesin itu bantuan dari pemerintah,” kata kades kepada Cahaya Baru via WhatsApp, singkat.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *