Diduga Ada Oknum BPN Tanbu Persulit Pelayanan

CB, Tanah Bumbu – Tampaknya warga masih dipersulit pelayanan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) diKabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Dari pantauan wartawan Cahaya Baru, Jhony Cornelius, diduga ada oknum pegawai kantor BPN Tanah Bumbu yang tendensius mempersulit pelayanan.
Oknum pegawai tersebut dengan sengaja mengulur-ngulur waktu untuk proses Sertifikat dengan maksud tertentu.

Ironisnya ada pemohon Sertifikat hingga dua tahun pun belum belum kelar proses pembuatan Sertifikat tersebut.

Selain itu proses balik nama Sertifikat juga dipersulit.

Pasalnya proses balik nama sertifikat antara penjual tanah Ir. Doni Witono (Banjarmsin) dengan pembeli tanah H. Bahrudin (Batulicin) sudah hampir dua tahun tak kunjung kelar.

Pada awalnnya Doni Witono selaku pemilik tanah menggunakan jasa notaris untuk pembuatan akte jual beli tanah(AJB) dan selanjutnya pihak notaris menyerahkan sertifikat asli atas nama Ir. Dony Witono kepada petugas dikantor BPN Tanah Bumbu guna mendapatkan pelayanan proses balik nama sertifikat atas nama Ir. Doni Witono kepada H . Bahrudin (pembeli Tanah).
Akan tetapi setelah ditunggu-tunggu hampir dua tahun lamanya, proses balik nama sertifikat pun tak kunjung kelar, justru sertifikat aslinya diduga hilang dikantor BPN Tanah Bumbu.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor BPN Tanah Bumbu, Roni mengatakan bahwa BPN akan bertanggung jawab jika memang sertifikat asli tersebut hilang atau terselip dikantor BPN. “Kita akan cari solusi berupa penggantian sertifikat yang baru”, ucap Roni.

Saat itu pula secara spontan Kepala Kantor BPN Tanbu, Roni pun langsung memnaggil salah satu oknum pegawai BPN bernama Hendra Simatupang alias Ucok, (25/02) guna menanyakan
tentang proses balik nama Sertifikat tersebut.

Ternyata Sertifikat asli atas nama Ir Dony Witono tidak hilang, diduga Sertifikat asli tersebut sengaja diselipkan oleh oknum pegawai BPN tersebut yang memiliki maksud tertentu.
(Jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *