Modus Jual Mobil, Warga Yosowilangun Lumajang Tipu Warga Jember Ratusan Juta

CB, Lumajang -Viral disosmed Warga Desa Dsn Krajan Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang berinisial IM alias Ron diduga telah melakukan aksi penipuan kepada sejumlah korban dari Kabupaten Jember. Modusnya Ia menawarkan beberapa unit mobil kepada korban dan meminta uang DP pada korban. Namun setelah DP dibayar oleh korban nyatanya mobil itu tidak dikirim, justru pelaku kini menghilang.
Salahsatu korban bernama Hajah Kuswati,  warga Desa Grenden Kecamatan Puger Kabupaten Jember akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Jember. Karena kerugian yang dialami semua korban totalnya mencapai hingga ratusan juta.
“Sekarang saya serahkan pada pihak yang berwenang,” katanya, Kamis (11/3/2021).
Diceritakan kronologisnya, awalnya IM alias Ron mendatangi rumah Kuswati menawarkan beberapa unit kendaraan. Terjadilah kesepakatan pembelian unit mobil yang dikatakan dari PT Sinarmas Finance.
Selain Kuswati, ada sejumlah korban lainnya yang menitip beli kepada Kuswati. Totalnya ada 11 unit dengan DP semuanya sebesar Rp 210 juta.
Korban lainnya bernama Susilo warga Dsn Krajan Desa Tembokrejo Rt01 Rw 16 Kecamatan Gumumkmas Kabupaten Jember kemudian janjian sama IM mengambil mobil itu di Semarang. Namun mereka berangkat sendiri-sendiri, ketika Susilo sampai Semarang, nomor IM sudah tidak bisa dihubungi lagi bahkan sempat SMS katanya sedang kecelakaan dijalan,”ucapnya.
Ketika merasa ditipu, Ia dan Kuswati akhirnya terpaksa harus mengembalikan uang DP dari korban lainnya yang membeli melalui Kuswati dan Susilo.
“Akhirnya kita terpaksa harus mengeluarkan uang untuk mengembalikan DP customer lainnya. Karena saya menanggung beban. Uang saya pribadi keluar Rp 85 juta,” ujar Susilo.
Dirinya sudah ke rumah orangtua IM, tetapi kata orangtuanya pergi ke Bali. Padahal kata dia, IM dan keluarganya sudah dekat dan tidak menyangka akan menipu dirinya.
“Saya juga akan melapor ke Polsek Gumukmas,” ujarnya.
Tetapi karena IM dan kelurga masih kenal dekat dengan dirinya, jika IM mau datang dan memohon maaf serta mengembalikan uang itu, maka Ia akan memaafkan. “Tetapi jika tidak ada etika baik maka proses hukum tetap dilanjudkan,” pungkasnya,Bersambung,(Hardy).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *