Kasus Hilangnya Aset Milik Negara di Desa Mulyosari Mulai Terurai

Babinsa Mulyosari: Saya Kok Malah Tidak Mengerti Ya Masalah Itu

CB, TULUNGAGUNG – Alternatif Penyelesaian Sengketa,  mengartikan bahwa Alternatif Dispute Resolution (ADR) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni dengan penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan atau penilaian ahli. Dan, bagaimana dengan kasus hilangnya pipa saluran air (aset milik negara, red) di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung yang disoal LSM PKTP?

Namun demikian, surat yang dilayangkan LSM PKTP ke Kapolsek Pagerwojo dengan tembusan Propam dan Kapolres, yakni menyikapu mekanisme yang dianggapnya ‘menyalahi’ prosedur. Karena, menurutnya, dalam sidang ADR tersebut diduga kuat tanpa dihadiri dua belah pihak,  yakni tiga pilar Desa Mulyosari (pemilik pipa hilang, red).  Ironisnya lagi, selain sidang ADR yang dihidari Kanitreskim setempat, oknum warga Kradinan yang diduga pencuri aset milik negara tidak hadir dalam sidang ADR alias diwakilkan Kepala Dusun (Kasun) Desa Kradinan.

Seperti yang diberitakan Cahaya Baru, yakni Damaikan ‘Pencuri’ Aset Milik Negara, Kanitreskim Pagerwojo Disoal LSM PKTP dan Kasus ‘Hilangnya’ Aset Milik Negara, PKTP Bakal Laporkan ke Kapolres dan Ombudsman ini terkesan ada upaya ‘pengkaburan’ kasus. Mengingat, Kades Mulyosari yang diduga telah melaporkan hilangnya pipa itu, justru berbalik arah alias saat dikomfirmasi Cahaya Baru belum lama ini ia mengatakan kalau pipa tersebut dipinjam seseorang. Namun, ironisnya, saat dikonfirmasi siapa peminjam pipa dan Kades Mulyosari ini pun enggan menjawabnya. Padahal, apabila ada kerusakan sedikit saja terkait aset milik negara, maka itupun harus segera dilaporkan.

Namun, hal tersebut, kasus hilangnya aset milik negara di Desa Mulyosari mulai terurai. Sebab,  dugaan sidang ADR yang tidak melibatkan dua belah pihak ini terjawab setelah pengakuan Babinsa Mulyosari, yakni Sertu Suparno yang tidak tahu menahu persoalan tersebut. Bahkan, diduga kuat, Babinkamtibmas Mulyosari Aiptu Agung Gunawan juga tidak diundang dalam sidang ADR tersebut.

“Kulo kok malah mboten ngertos nggih masalah niku (saya kok malah tidak mengerti ya masalah itu,” kata Babinsa Suparno saat dikonfirmasi via WhatsApp kepada Cahaya Baru.

Selain itu, dari hasil investigasi dilapangkan, yakni Babinkantibmas Mulyosari Aiptu Agung Gunawan sangat paham soal pipa aset milik negara yang hilang itu. Karena, menurut warga, pada saat penanaman pipa saluran air dan kiprah Agung Gunawan saat itu sangat membantu warga. Namun, sayangnya, saat akan dikonfirmasi terkait hilangnya pipa saluran air itu Babinkantibmas Mulyosari ini belum bisa dihubungi.

Sementara itu, Pelaksana Harian LSM PKTP Susetyo Nugroho akan tetap terus mengamati peristiwa penyelesaian perkara dugaan pencurian Pipa pada Program Pamsimas di Desa Mulyosari,  Kecamatan Pagerwojo

Locus Delicti yang berada di wilayah Desa Mulyosari tersebut.

“Kesimpulannya patut diduga sidang ADR tersebut tidak prosedural. Sebab, pelaku kejahatan tidak hadir dalam sidang ADR. Jadi, kami tetap akan mengamati perkembangan masalah tersebut,”kata Susetyo Nugroho kepada Cahaya Baru, Rabu (17/03). (rul/Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *