Kades: Kami Sudah Siap Dengan Segala Resiko
CB, TULUNGAGUNG – Kisaran dua bulan, negoisasi empat warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan pihak PLN setempat akhirnya temui jalan buntu. Dan, mediasi yang melibatkan Kedes Plosokandang Agus Waluyo ini berujung pemutusan aliran listrik di rumah empat warga tersebut.
Akibat pemutusan tersebut, Kades Plosokandang ini harus mampu memberi solusi kepada empat warganya itu, yakni telah memasang panel surya. Karena warganya itu tidak pernah melakukan pencurian arus listrik itu, kades ini pun telah siap ‘perang’ dengan menempuh jalur hukum.
Bahkan, menurut kades yang terkenal dengan panggilan Agus Jendral ini, yakni empat warganya benar-benar terzolimi. “Kami sudah siap dengan segala resiko. Mengingat, ini adalah urusan warga kami yang telah terdzolimi,” kata Kades Agus Waluyo kepada Cahaya Baru.
Kaseh (56), yakni salah satu warga plosokandang yang aliran listrik rumahnya diputus pihak PLN saat dikompirmasi membenarkan kalau aliran listrik di rumahnya telah diputus pihak PLN. “Benar mas, pihak PLN sudah memutus aliran listrik di rumah saya sejak hari Selasa 16 Maret kemarin. Ya kami hanya pasrah dan sudah menyerahkan masalah ini kepada pak kades melalui kuasa hukum nya,” kata Kaseh.
Saat ini, lanjut Kaseh, rumahnya telah dipasang panel tenaga surya oleh kades dengan tanpa dipungut biaya. “Semoga Alloh membalas dengan lebih atas semua kebaikannya,” ujarnya.
Sementara itu, Nanianto selaku kuasa hukum empat warga ‘terzdolimi’ akan segera mengambil langkah language gugatan dan akan segera mendaftarkan ke pengadilan. Karena, menurutnya, pihak PLN Tulungagung ini sudah jelas melanggar ketentuan terhadap konsumen. “Kami sudah koordinasi dengan Tim dan secepatnya akan kami kirim ke pengadilan,” katanya.
Seperti rencana semula, lanjut Nanianto, gugatan itu akan tetap didaftarkan. Bahkan, menurutnya, tindakan pemutusan aliran listrik yang dilakukan pihak PLN itu justru membuktikan bahwa gugatan melawan hukum itu semakin jelas, dan hal ini yang perlu digaris bawahi dalam perkara tersebut.
“Sebagai Konsekuensi tentunya, kalau ada perbuatan melawan hukum ya tentunya konsekuensi yuridisnya dia berhak mengembalikan hak-hak dan yang dimiliki pelanggan ini,” jelas kuasa hukum empat pelanggan tersebut.(rul)
