CB,Sidoarjo- Dalam upaya percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, merata dan terbuka serta akuntabel. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) melaksanakan program PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Tahun 2021 ini, Kabupaten Sidoarjo mendapatkan jatah 55.750 ribu bidang PTSL yang tersebar di 72 desa.
Humas ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo Irmantanu saat di temui dikantornya, Kamis (15/4/2021) menjelaskan, jumlah 55.750 ribu bidang tanah PTSL tersebut juga termasuk sisa tahun sebelumnya sebanyak 27.875 ribu bidang.
Lebih lanjut Irman mengatakan, target awal tahun 2020 sebesar 57.500. Target setelah saving 21.200 ribu. Sisa target tersebut ditetapkan kembali di tahun 2021 di tambah dari K3 tahun sebelumnya. ‘ Kami diperintah pusat untuk melanjutkan pada tahun ini karena tahun kemarin belum terealisasi akibat covid. ” Sisanya merupakan produk-produk tahun 2019, 2018 dan 2017 yang waktu itu kategorinya masih K3 (Terbit peta bidang) sebanyak 27.875 bidang. Jadi sekarang tinggal melanjutkan saja. ” katanya
Di sebutkan di dalam PTSL itu ada 4 katagori yaitu K1, K2, K3 dan K4. Artinya K1 (berkas lengkap, obyek dan subyek memenuhi syarat bisa diterbitkan sertifikat), K2 (masih ada sengketa), K3 (obyek-obyek secara peta bidang sudah bisa diterbitkan tapi waktu itu subyeknya belum memenuhi persyaratan misalnya pemohonnya tidak diketahui kalau sudah diketahui bisa didaftarkan), kalau K4 (bidang-bidang yang sudah tersertifikat). ” Jadi target kami mensertifikatkan K1 sampai K3.” jelas Irman
Sekedar diketahui Program PTSL ini di biayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Berdasarkan SKB 3 (tiga) Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Menteri Desa Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590/3167 A/2017 dan Nomor 34 tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis/PTSL dan Keputusan Bupati Nomor 83/2017 biaya PTSL disebutkan bahwa biaya sertifikat sebesar 150 ribu meliputi, biaya untuk patok, penggandaan, materai dan transport petugas desa.(ncs)
