1 Pelaku Pembunuh Suliman Diancam 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menduga Ada Pembunuh Bayarannya

keluarga korban yang hendak menuntut keadilan di halaman Mapolres Sampang

CB, Sampang — Keluarga korban pembunuhan Suliman salah satu tokoh masyarakat pantura Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupataen Sampang mendatangi Mapolres Sampang guna untuk menuntut agar polisi menangkap semua pelaku, ia menduga pelaku pengeoyokan itu ada pembunuh bayarannya.

Untuk sementara Polisi hanya mengamankan satu orang tersangka, Hariyanto 32 tahun warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang dan untuk pelaku lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedatangan keluarga korban Makmud, bersama kerabat lainnya ke Mapolres Sampang, kepada penegak hukum meminta agar semua pelaku pembunuhan yang menimpa saundaranya itu di usut tuntas, karena pelaku pembunuhan tersebut lebih dari satu orang.

“Kami dari pihak keluarga korban (Suliman) meminta kepada aparat hukum agar kasus pembunuhan ini segera di tangkap dan di usut tuntas, karena disinyalir kasus pembunuhan ini tidak hanya di lakukan oleh satu orang saja, melainkan lebih, sedangkan polisi hanya menangkap satu orang” ucap Mahmud  Selasa (20/04) kemarin.

Kerabat lainnya juga mengatakan, bahwa barang bukti yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu, bisa membantu pihak Kepolisian mempermudahkan dalam penangkapan para pelaku pembunuhan terhadap Suliman.

“Harapan kami dari pihak keluarga, dengan adanya Barang Bukti (BB) di TKP yang berupa mobil Avanza warna merah itu pihak yang berwajib bisa memperudah penangkapan terhadap para pelaku yang di sinyalir lebih dari satu orang dan diduga mengunakan pembunuh bayaran,” harapnya

Sementara saat konfrensi Perss Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafids, menyampaikan kronologi kejadian pembunuhan terhadap Suliman, warga Desa Pao Paleh Laok, Kecamatan Ketapang.

“Pelaku Haryanto bersama temannya hendak melintas di jalan Dusun Manjuh Timur Desa Paopale Laok yang mengendarai Mobil Avanza warna merah dan korban yang juga mengendarai motor RX King, disitulah terjadi cekcok hingga pelaku mengambil sajam di dalam mobil dan mengeroyok korban hingga tewas di tempat.” paparnya

“Tersangka Hariyanto, saat ini telah kami amankan, pembunuhan murni di TKP masih ada 2 (dua) orang pelaku yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengembangan,” imbuhnya

Untuk dipertanggungjawabkan kelakuannya tersangka Haryanto akan dikenakan pasal 338 subsider pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (die)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *