CB, Surabaya – DPRD Kota Surabaya temukan gudang penyimpanan yang tak sesuai izin. Diketahui lokasi gudang tersebut berada di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2, Kelurahan Kalikedinding, Surabaya.
Saat sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Surabaya ditemukan sejumlah gudang sedang beroperasi dan ada yang baru jadi digunakan penyimpanan barang. Bahkan pemilik gudang mengaku sudah mengantongi izin sesuai prosedur dari Pemkot Surabaya.
“Tempat usaha kami sudah ada izinnya dari dinas terkait,” singkat Handoyo Purnomo sambil menunjukkan surat perizinannya ke salah satu anggota dewan di lokasi, Kamis (22/4/2021).
Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba mengatakan, bahwa pihaknya memberikan waktu sebulan agar pemilik bangunan tersebut dapat memperbaiki izinnya. Sebab, berdasarkan perda sendiri, gudang tidak di izinkan ada di dalam permukiman atau kampung.
“Fungsikanlah sesuai izin, kita berikan waktu silakan diperbaiki di dinas terkait. Jika diabaikan, pekan depan kami meminta kepada dinas terkait data secara keseluruhan perizinan usaha pergudangan yang ada di sini,” tegas Habiba kepada wartawan.
Habiba menambahkan, yang jelas temuan ini merupakan kesalahan adminiatratif dari perizinan yang diajukan oleh pemilik usaha.
“Disitu jelas-jelas pemilik usaha mengelabui pemkot untuk mengajukan perizinan rumah usaha. Tapi secara empiris kenyataannya dilokasi berbentuk pergudangan dan jelas melanggar perda. Dan, kami minta terhadap dinas-dinas segera mencabut rekomendasi dan perizinan tersebut,” ungkapnya.
Sekretaris Komisi A Budi Leksono menambahkan, memimta terhadap pemilik usaha pergudangan di kawasan permukiman harus transparan terbuka kepada masyarakat.
“Berdasarkan tata ruang, kalau ini kawasan pergudangan ya manfaatkan pergudangan. Tapi kalau permukiman ya harus sesuai tata ruangnya,” tambah Cak Bulek sapaan akrabnya usai sidak tersebut.
Politisi PDI Perjuangan ini menengaskan, bahwa apapun peruntukan perizinan uasaha sebenarnya dinas perizinan memahami konteks tersebut.
“Kalau lokasi ini untuk permukiman, mestinya pergudangan ini harus dievaluasi atau di stop sehingga tidak merambat ke mana-mana,” ucapnya.
Cak bulek menjelaskan, bahwa lokasi di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2 tidak layak untuk kawasan usaha pergudangan. Bahkan, akses jalan iti sendiri terlalu kecil dan tidak layak untuk kendaraan angkutan besar.
“Biasanya usaha pergudangan bertempat di sekitar pelabuhan dan stasiun. Lah, kalau ada pergudangan bersembunyi di permukiman ada apa? Ini yang perlu segera kita telusuri,” tandasnya.
Perwakilan Bidang Perijinan DLH Surabaya Cata Danaiswara menyampaikan, bahwa terkait perijinannya, kita mengeluarkannya ini tertulis 23 November 2020. Dan mengeluarkan perijinannya itu dalam bentuk rumah usaha, suplaier minuman beralkohol. Dalam hal ini perseorangan bapak Handoyo Purnomo sesuai permohonan di Jl Kedinding Tengah Jaya dua timur no. 96.
Lanjut Cata Danaiswara,Dari perijinan SKLK itu dengan kondisi Eksisting beda, soalnya kalau gambar yang diajukan ke kita itu kan belum.
“Ya jelas, karena tidak sesuai dengan ijin lingkungan kan menyalahi,” pungkasnya.(lang)
