CB,TULUNGAGUNG – Bertempat di Ruang Graha Wicaksana, Rabu (28/04), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rekomendasi LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2020 dan pengumuman keanggotaan Pansus Masa Sidang II Tahun Sidang II. Dalam Rapat Paripurna ini, ditandai pula dengan penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung tahun 2020.
Sedangkan rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono dan dihadiri Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo serta anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Sementara Organisasi Kepala Daerah (OPD) mengikuti rapat paripurna secara online.
Rekomendasi ini diberikan setelah memperhatikan laporan hasil kegiatan panitia kusus (Pansus) serta merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Setidaknya dari tujuh (7) Rancangan Perda yang masuk dalam masa sidang tersebut, empat diantaranya merupakan Ranperda Inisiatif DPRD, adapun latar belakang dari masing-masing Rancangan Perda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika-Prekursor Narkotika.
Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo menjelaskan, yakni penyampaian LKPJ bupati akhir tahun anggaran 2020 merupakan amanat konstitusional dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam membangun kesejahteraan masyarakat Tulungagung. Setelah penyampaian tersebut, telah dilakukan pembahasan oleh Komisi A, B, C dan D DPRD Kabupaten Tulungagung bersama perangkat daerah terkait.
“Hari ini bersama-sama telah kita dengarkan penyampaian rekomendasi fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tulungagung akhir tahun anggaran 2020, selaku kepala daerah dan segenap pimpinan daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah menyampaikan ucapan terimakasih kepada ketua DPRD, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD dengan cermat dan seksama menyusun rekomendasi berupa catatan-catatan strategis bersinapsahan, masukan atau koreksi pada penyelenggara urusan desantralisasi tugas pemerintah selama anggaran 2020,” katanya.
Rekomendasi tersebut, lanjut Bupati Maryoto, akan dipelajari dan menjadi acuan dalam menyusun perencanaan tahun berikutnya, pengusulan anggaran tahun berjalan dan tahun selanjutnya, serta penyusunan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.(Rul)
