Soal Kenaikan Pajak, DPRD Tulungagung ‘Kalah’ Pamor Dengan AKD

CB, TULUNGAGUNG – Pengajuan hearing LSM Cakra soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang berimbas pada penetapan kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis (06/05), akhirnya terealisasi. Namun, dari hasil hearing tersebut, yakni DPRD Tulungagung dianggap tidak berpihak pada masyarakat. Hal tersebut yang disampaikan Totok Yulianto saat audensi dengan para wakil rakyat itu.

“Terkait kenaikan pajak, DPRD tak berpihak pada masyarakat. Bagaimana tidak, saat masyarakat masih berharap bantuan dari pemerintah ditengah pendemi, justru pajak malah naik,” tanya Totok Yulianto, Ketua LSM Cakra saat audensi dengan wakil rakyat itu.

Mendapat kritikan kritikan tersebut, Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengaku sudah melaksanakan tugasnya sesuai tupoksinya dan ia pun telah melakukan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Namun demikian, terkait kenaikan pajak tersebut semua kembali ke bupati

“Kita sudah membagi kerja dan tentunya juga sesuai tupoksi masing-masing,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono saat audensi dengan pimpinan empat LSM yang sering mengkritisi eksekutif dan legislatif ini.

Bupati dan kades, lanjut Marsono, sudah ada kesepakatan dan tentunya masalah ini yang memiliki wewenang memberikan penjelasan adalah bupati. Namun, penjelasan dari Ketua DPRD itu langsung ditepis oleh Plh PKTP Susetyo Nugroho dan menilai seorang AKD kewenangannya lebih tinggi ketimbang DPRD alias DPRD kalah pamor dengan AKD.

“Kan sudah jelas, AKD adalah organisasi profesi dan bagaimana seorang DPR kalah pamor dengan AKD. Jadi, kami minta kenaikan pajak ini diberhentikan dulu dan menunggu kondisi ekonomi masyarakat mulai membaik,” kata Plh LSM Cakra Susetyo Nugroho usai hearing dengan DPR kepada Cahaya Baru.(Rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *