CB, Gresik – kepala desa yang di pilih masyarakat di harapkan bisa melayani dan mengayomi masyarakat, tetapi harapan warga desa pedangan kecamatan wringinanom gresik di patahkan dengan ulah kepala desa sebut (harun) , kepala desa yang di lantik pada tahun 2020 itu bertingkah semena- mena, pasalnya harun telah melakukan pengurukan tanah milik warga yang di gunakan Untuk jalan usaha tani.
Hal ini bermula saat tim investigasi di hubungi salah satu warga yang merasa keberatan dengan adanya tindakan yang di lakukan kepala desa pedagangan, warga yang berpesan tidak mau di sebutkan namanya itu menyampaikan kalau tanah yang di miliki di urug oleh kepala desa tanpa pemberitahuan.
” Tanah saya di urug oleh kepala desa untuk di jadikan jalan untuk tani, tanpa pemberitahuan setelah di urug warga di kumpulkan di warung kopi untuk di beri tahu. Bagaimana lagi mas wong sudah di urug mau gak mau ya harus mau, tapi kita harap ada uang ganti rugi untuk tanah yang di buat JUT itu ” ungkap warga yang gak mau di sebutkan namanya pada kami (27/05/2021).
Mendengar ungkapan warga desa pedagangan tim coba konfirmasi ke kantor desa untuk menemui kepala desa, tetapi saat sampai di kantor desa pedagangan kepala desa tidak ada di kantor tanpa alasan karena penting untuk pemberitaan tim akhirnya coba menghubungi kepala desa pedagangan melalui seluler dan mendapat keterangan kalau yang di sampaikan warga itu semua tidak benar.
Menurut kepala desa pedagangan memang ada warga yang protes menolak dengan adanya pembangunan jalan usaha tani (JUT) tapi hanya satu orang, karena warga protes untuk tanah yang milik salah satu warga itu gak jadi di urug di alihkan ke tanah warga yang lain.
” Memang ada warga yang protes pak tapi hanya satu orang, karena ada warga yang protes akhirnya pihak desa pun memutuskan untuk melewati tanah yang protes tersebut ” ungkap harun.
Mendengar harun menyampaikan seperti itu tim coba menanyakan berita acara kalau pembuatan jalan usaha tani sudah di rapatkan, tetapi mendengar pertanyaan seperti itu sekdes tidak bisa menunjukkan berita acara (notulen) yang di pertanyakan tim.
Anehnya lagi rapat musyawarah desa untuk pembuatan jalan usaha tani di lakukan di warung kopi.
Mendengar steatment yang di keluarkan sangat bersebrangan dengan pernyataan warga, tim berencana lekukan pelaporan tertulis agar di tindak lanjuti oleh pihak berwenang(tof/tim)
