Satpol PP Kembali Patroli Rutin diWilayah Tanah Bumbu

CB, Tanah Bumbu – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kembali melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kecamatan Simpang Empat.

Kegiatan Patroli wilayah tersebut dalam rangka kegiatan cipta kondisi pencegahan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum melalui,” tutur Kabid Perundang-Undangan pada Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Untung, SH kepada kepada media ini.

Dikatakan Untung bahwa dasar hukum dilaksanakanya giat ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja,.

Permendagri Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Prostitusi, dan  Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

Lanjutnya, bahwa giat patroli wilayah di Kecamatan Simpang Empat dimulai pukul 08.30 WITA s/d selesai. Dalam giat tersebut, terdapat anggota tim yang bertugas sebanyak 6 personil Satpol PP.

Pada giat tersebut, personil Satpol PP  melakukan pengawasan pedagang kaki lima yang melanggar ketentuan, hewan ternak yang berkeliaran dijalan umum, bahan bangunan yang melanggar ketentuan, dan spanduk yang melanggar ketentuan.

Adapun tndakan diberikan kepada pelanggar yaitu berupa himbauan dan teguran lisan  kepada beberapa pedagang agar tidak menaruh barang dagangannya di atas trotoar dan badan jalan.

“Petugas mendapati spanduk yang melanggar ketentuan dan melakukan dokumentasi untuk di laporkan ke bidang yang berwenang guna dilakukan proses,” ungkapnya.

Selain itu petugas juga menemukan beberapa bahan bangunan yang berada di atas trotoar dan bahu jalan dan melakukan himbauan kepada pemilik agar memindahkan bahan bangunan pada trotoar tersebut.
(Jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *