CB,TULUNGAGUNG – Sidang gugatan Istikhomah Cs, warga Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Kamis(25/06), dihadiri Kuasa hukum penggugat dan tergugat (PT. PLN Tulungagung, red). Dalam sidang kedua ini, para penggugat dan tergugat dan sesuai aturan persidangan, yakni sebelum masuk di persidangan oleh Majelis Hakim diarahkan upaya mediasi agar ada kesepakatan dan perdamaian pada dua belah pihak.
Dan, apabila dalam mediasi tersebut tidak ada kesepakatan damai maka perkara akan berlanjut dalam persidangan berikutnya. Apriliawan AW SH, selaku kuasa hukum penggugat membenarkan, bahwa sidang hari ini masuk dalam kesepakatan. Akan tetapi, apapun hasilnya, dirinya selaku kuasa kuhun penggugat tetap bersikukuh terhadap gugatannya.
Sebab, menurutnya, pihak penggugat sebelum melimpahkan gugatan ke ranah hukum, yakni Kades Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Agus Waluyo bersama tiga pilar sudah pernah mengadakan mediasi dengan pihak PT PLN Tulungagung atau tergugat. Namun, saat itu, ternyata tidak membuahkan hasil alias tidak ada titik temu. “Kan sudah jelas permasalahannya,” kata kuasa hukum penggugat yang juga mantan wartawan itu.
Sementara itu, Agus Waluya, Kades Plosokandang membenarkan, saat itu pihaknya sudah berupaya dengan cara mediasi dikantor desanya dengan PT PLN Tulungagung. Bahkan, saat itu juga dihadiri tiga pilar, akan tetapi tidak ada titik temu atau kata sepakat.
“Sehingga, saya selaku Kepala Desa dan demi hak-hak warga saya yang telah terzholimi itu, kami lebih suka memilih jalur hukum,” kata Agus Waluyo.(Khairul)
