Rapat Paripurna DPRD Sampang Nota Penjelasan 5 Raperda dan Pengumuman Nama-nama Panja

CB, SAMPANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang gelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan tentang 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan sekaligus pengumuman  nama-nama Panitia Kerja (Panja) bertempat di ruang paripurna gedung DPRD Sampang pada Senin malam (31/05/21) kemarin.

Agenda tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol dan  di hadiri oleh Bupati Sampang, H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat, Sekda Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setiawan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang beserta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang.

Pada kesempatan itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sampang, Moh Anwari Abdullah memaparkan, susunan nama-nama Panja yang berjumlah 15 anggota DPRD, yakni,  Baihaki, Ahmad Herianto Saleh, Moh Iqbal Fathoni, H Muji, Imam Hambali, Moh Fathor Rozi, Alan Kaisan, Ahmad Hamiduddin, Nurul Huda, Sri Rusdiana, M Faisol Riadi, Muafi, Muhammad Farfar, Suhuvil Mukarromah dan Purwanto.

“Kami juga menyampaikan bahwa dari 45 anggota DPRD, yang hadir saat ini sebanyak 33 anggota dan yang tidak hadir 12 anggota dengan keterangan ijin. Dengan ini, kegiatan dapat di lanjutkan karena telah memenuhi tata tertib rapat atau telah korum, dan rapat paripurna dapat di lanjutkan,” paparnya

Ketua DPRD Sampang, Fadol mengatakan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 26 Mei 2021 bersama SKPD Kabupaten Sampang telah membahas pengesahan Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap laporan keuangan Kabupaten Sampang.

“Kami telah membahas tentang 5 Raperda Inisiatif, yakni Raperda tentang pembentukan produk Hukum Desa, Raperda tentang toko modern dan Pasar tradisional, Raperda tentang fasilitas pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Raperda tentang Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang inovasi daerah,” ujarnya

Sementara, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sampang, Agus Hkhsnul Yakin menjelaskan, Pemerintah sebagai pedoman penyelenggara program sesuain dengan rancangan dan anggaran daerah. pemerintah daerah selaku pemegang kebijakan dan memiliki hak mutlak untuk mengatur perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetspan serta evaluasi Raperda.

Penyelenggara pemerintahan telah diatur dalam peraturan mentri Nomor 80 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang pembentukan peraturan tentang Perundang-undangan.

“Peraturan mentri merupakan dasar dan landasan dalam membuat satu kebijakan terhadap penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan penetapan, sehingga tercapai visi misi Sampang Hebat dan Bermartabat,” jelasnya

Pihaknya juga mengaku telah memberikan pandangan tentang lima Raperda untuk mewujudkan rancangan program pemerintah.

“Pandangan secara yuridis, filosofis, sosiologis dan emperis, sehingga terbentuk peraturan daerah yang akuntabel dan praktis.” pungkasnya (die)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *