CB, Gresik – Pembangunan infrastruktur desa seperti pembangunan tembok penahan tanah (TPT) jalan poros desa (JPD) guna menunjang kekuatan akses jalan untuk kelancaran aktivitas warga keluar masuk desa. Baik aktivitas yang berhubungan langsung dengan faktor ekonomi, pendidikan maupun lainnya.
Meski kebijakan pembangunan TPT JPD dalam pengajuannya telah melalui musyawarah desa (musdes) bahkan masuk dalam APBDesa sehingga sudah melalui perencanaan matang (rencana anggaran belanja atau RAB). Namun saat pengerjaannya, diduga adanya upaya mengurangi biaya proyek tersebut.
Apa yang menjadi sorotan awak media terkait pembangunan TPT dengan anggaran bantuan keuangan khusus (BK) senilai Rp.400.000.000-di Dusun Setrohadi. Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, dengan volume 328 m. Belum bisa dikatakan sesuai standarisasi.
Dengan nilai bangunan TPT JPD per meter seharga Rp. 1.219.512 per meter dengan standart volume spaci kurang bagus, jaminan kwalitas ( mutu) riskan akan kerusakan kembali. Walaupun ada perbaikan perbaikan dikemudian hari.


Disamping itu, juga nampak pasangan batu besar-besar terlihat cukup banyak, cenderung diletakkan begitu saja. Diduga ini cara mengurangi speci perekat pada bangunan. Ditambah, adanya campuran batu yang tidak sesuai spesifikasi bangunan dari anggaran BK. Di bagian ujung utara bangunan tersebut diperhatikan seksama oleh awak media bahwa bangunan ditumpuk dengan bangunan lama.
Apalagi Kepala Desa Setrohadi ketika dikonfirmasi oleh awakmedia terkait bangunan tersebut terkesan menghindar. Bahkan kemudian awak media mencoba menghubungi lewat pesan aplikasi whatsapp dan dijawab oleh kades bahwa kondisi kepala desa capek, lelah, habis dari tambak pribadinya.
Sebagai pejabat publik desa, tidak seharusnya kepala desa menyampaikan perihal kepentingan pribadinya, karena yang dipertanyakan awak media terkait kepentingan publik.(tof)
