Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 2 Raperda

CB, Mojokerto – DPRD kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum  Fraksi-Fraksi Terhadap 2. Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto, Kamis (29/7/21) siang di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan. R.A Basoeni No. 35 Sooko, Mojokerto.

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Subandi dengan didampingi H. Sholeh, Rapat Paripurna digelar sesuai SOP Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan mengatur jarak tempat duduk dimana masing-masing fraksi mengirim beberapa perwakilannya. F. PKB sebanyak 6 orang termasuk Pimpinan DPRD, F. PDI-P sebanyak 6 orang termasuk Pimpinan DPRD, F. Golkar sebanyak 3 orang termasuk Pimpinan DPRD, F. Demokrat sebanyak 3 orang termasuk Pimpinan DPRD, F. PAPI 6 orang, F. PKS 2 orang dan F. Nasdem Hanura 2 orang. Rapat juga dihadiri Bupati Mojokerto Hj. Dr. Ikfina Fatmawati, Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra Lc, M.Hum., Forkopimda serta Kepala OPD.

Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra Lc, M.Hum. dalam sambutannya mengatakan, “Mengingat banyaknya Pertanyaan, saran dan masukan dari Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 dan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah Majapahit Mojokerto maka dengan tidak mengurangi rasa hormat pada sidang paripurna ini jawaban yang kami sampaikan lebih pada hal-hal tertentu atau yang bersifat umum yang mendapatkan perhatian. Sedangkan jawaban secara lengkap untuk masing-masing fraksi DPRD kami sampaikan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Bupati

Untuk RPJMD 2021-2026, perlu diketahui bahwa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tidak sampai 5 tahun. Kami dilantik 26 Februari 2021 dan akan berakhir 2024, memperhatikan SE Mendagri tanggal 4 Januari 2021 No 640/16/SJ tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dalam RPJMD pasca Pilkada serentak 2020 pada RPJMD Mojokerto merupakan penjabaran visi misi Kepala Daerah menurut kajian, tujuan, sasaran yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif, Periodesasi RPJMD adalah 5 tahun, oleh sebab itulah bagi daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, sudah benar secara normatif 2021-2026. Sedangkan jabatan kami, Bupati dan Wakil Bupati tidak sampai 5 tahun.

Terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 tahun 2019 yang dilandasi dengan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019 tersebut ada perbedaan asumsi modal dasar yang ditetapkan dalam peraturan daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto. Perlu diketahui bahwa penetapan besaran modal dasar yang tercantum dalam peraturan daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah juga telah melalui proses panjang sesuai tahapan pembentukan Peraturan Daerah mulai kajian akademis, pembahasan dan pencermatan bersama dengan DPRD.

Dalam kepemilikan kekayaan daerah pada perusahaan umum daerah ini, melalui perangkat daerah yang ditunjuk selalu melakukan pembinaan dan pemantauan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tata kelola yang baik pada BUMD khususnya pada perusahaan Umum Daerah Air Minum Majapahit Mojokerto.

“Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya. Tetap jaga diri dan keluarga. Kita terapkan program kesehatan serta adat istiadat dan istighfar agar Covid 19 segera berakhir”, tutup Wakil Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra. (Ertin Primawati/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *