CB, Magetan-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Magetan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Magetan. Pada kali ini setidaknya terdapat 4 tersangka yang berhasil diamankan salah satunya yakni seorang perempuan.
Diketahui beberapa tersangka yakni AN (53) pria asal Magetan, LK (50) pria asal Ngawi, PR (35) wanita asal Magetan, PN (39) pria asal Magetan.
Menurut keterangan dari Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK, keempat tersangka ini ditangkap di tempat beserta barang bukti yang berbeda-beda.
“Tersangka AN dan LK ini kita tangkap di Desa Ginuk dengan barang bukti berupa shabu-shabu dengan berat 3,87 gram, lalu PR kita tangkap di Desa Getas Anyar dengan barang bukti berupa sebuah pipet kaca yang didalamnya masih tersisa narkotika jenis shabu lalu PN kita amankan di Kelurahan Sukowinangun dengan barang bukti berupa shabu-shabu dengan berat 20,49 gram beserta alat hisapnya, ” terang Kapolres pada saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres pada, Sabtu (31/07/2021).
Selain itu, Kapolres juga menambahkan bahwa keempat tersangka tersebut masing-masing akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- dan paling banyak Rp.8000.000.000.
(Caknan)
