CB, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto melaksanakan Reses II Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021. Reses diselenggarakan selama 5 hari, dimulai pada hari Rabu-Minggu (18-22 Agustus 2021).
Reses digelar merata di masing-masing Dapil dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga pembatasan waktu kegiatan maupun jumlah undangan.
Kali ini, Reses DPRD Kota Mojokerto bertempat di Balai RW 04 Panderman Perteng Kelurahan Wates Kecamatan Magersari, Jumat (20/8/2021) dimulai pukul 16.00 WIB.
Banyak masyarakat mempertanyakan penanganan pandemi Covid yang belum maksimal. Ketua DPRD menegaskan: “Dewan telah bersinergi dengan Pemerintah Kota Mojokerto dalam penangan Covid-19. Anggaran yang tidak urgent, kita geser ke penanganan Covid-19.”
Ketua DPRD Kota Mojokerto menghimbau: “Masyarakat yang terkena Covid-19 bukanlah AIB. Mari bersama kita support mereka.” Tegasnya.
“Namun demikian, tetap jaga Protokol Kesehatan dan terus tingkatkan imun”, lanjutnya.
“Pengurus RT/RW saya berpesan tetap jaga protokol kesehatan warganya. Masyarakat yang terpapar Covid-19 bukan Aib, namun butuh penanganan intensif.” Imbuhnya.
Anggota DPRD juga berkesempatan langsung menjelaskan usulan warga yang belum direalisasi oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Juga usulan-usulan baru oleh warga nanti akan diakomodir dalam pokok-pokok pikiran DPRD yang akan dianggarkan pada tahun 2022. “Karena keterbatasan waktu reses sesuai prokes yang ada, aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui media elektronik yang ada.” Tutupnya. (Ertin Primawati/Adv)
