CB,TULUNGAGUNG – Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung, Tulus Susilo SH, MH, sebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tulungagung masih adanya ketimpangan. Sebab, hingga saat masih berkisar 40 persen yang terealisasi, yakni dari total keseluruhan 53753 Bidang Tanah di 40 Desa 10 Kelurahan dan 10 Kecamatan di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Tulus Susilo, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan 14 lembaga yang ikut dalam mensukseskan Program PTSL tersebut.
“Jadi kita harus sering berkordinasi dengan 14 lembaga yang ikut dalam menyukseskan Program PTSL supaya rogram PTSL ini selesai Sesuai target yang sudah ditentukan,” kata Tulus Susilo di Pendopo Kongas Arum Kusumoning Kabupaten Tulungagung (23/08)
Menurut Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur, Jonahar, dalam Monitoring di Pendopo Kabupaten Tulungagung itu, yakni legalitas tanah merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat. Sebab, menurutnya, dengan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat bisa lebih produktif. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertnahan Nasional terus melakukan percepatan legalisasi aset tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Drs H Maryoto Birowo MM saat melakukan monitoring bersama Kanwil Pemprov Jatim ini mengatakan, secara lengkap oleh Kanwil BPN Pemprov Jatim, Kabupaten Tulungagung akan merumuskan Posko Sertifikasi dan Penyerahan Sertifikasi yang sudah jadi Tanah wakhaf Tanah Desa maupun aset milik Pemkab. Sebab, menurutnya, untuk saat ini yang sudah jadi sekitar 145 setifikat dan yang lainnya masih dalam kepengurusan.
