7 Fraksi DPRD Kab. Mojokerto Setujui Raperda Perubahan APBD T.A. 2021 Menjadi Perda

CB, Mojokerto – Bertempat di ruang rapat “GRAHA WHICESA” Jl R.A. Basuni No. 35 Sooko, pada hari Kamis 30 September 2021, DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Sidang Paripurna Penetapan Raperda tentang P-APBD T.A. 2021, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Mojokerto Nomer 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kab. Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, SE.,MM. didampangi Wakil Ketua H. Subandi, H. Sholeh dengan menerapkan SOP pencegahan penyebaran Covid-19. Dihadiri Bupati Mojokerto dr.Ikfina Fahmawati, Wabup Muhammad Albarraa, Forkopimda dan OPD kabupaten Mojokerto.

Acara dimulai dengan Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda P-APBD T.A. 2021, Penyampaian laporan Panitia Khusus I atas Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Panitia Khusus II atas Raperda tentang Fasilitasi Pesantren serta Penyampaian laporan Panitia Khusus IV atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Mojokerto Nomer 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam Sidang Paripurna disampaikan bahwa Pembiayaan Daerah, penerimaan semula 140 miliar ditambah 260 miliar 294 juta 20.740 rupiah jumlah penerimaan setelah perubahan 346 milyar 294 juta 20.790 rupiah pengeluaran semula 0 rupiah, sisa lebih pembiayaan anggaran 0 rupiah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 30 September 2021.

Hasil Sidang, 7 Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto (PKB, PDI-P, Golkar, Demokrat, PAPI, PKS dan Nasdem Hanura) menyatakan setuju Raperda P-APBD T.A. 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, penandatanganan Persetujuan Bersama atas Raperda tentang P-APBD T.A. 2021 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Fasilitasi Pesantren serta Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa dalam sambutannya mengatakan: “Terjadinya perubahan anggaran yang dialokasikan untuk menunjang kegiatan pembangunan disebabkan karena antara lain masih adanya aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang belum tertampung dalam usulan APBD Tahun Anggaran 2021 juga pengalokasian anggaran untuk percepatan penanganan covid 19. Kita menyadari dalam penetapan Peraturan Daerah ini masih jauh dari harapan. Hal ini dikarenakan ketersediaan anggaran yang sangat terbatas yang berakibat belum dapat terakomodirnya aspirasi masyarakat secara utuh. Namun kita akan selalu berupaya untuk berbuat lebih baik pada tahun berikutnya untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Mojokerto yang maju, adil dan makmur”.

Diakhir Sidang Paripurna, dilaksanakan Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2022. (Ertin Primawati/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *