Kades: Kalau Menginginkan Tanah PT Indoco Itu Monggo, Tapi Harus Melalui Jalur Yang Benar
CB, TULUNGAGUNG – Puluhan warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jumat (01/10), telah melakukan pematokan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Mereka, peluhan warga, melakukan pematokan HGU, diduga ada yang menunggangi alias ‘bermuatan’ politis. Pasalnya, menjelang Pilihan Kepala Desa (30 November 2021, red), tiba-tiba mereka melakukan tindakan yang dianggap kurang masuk akal.
Hasil investigasi dilapangan, puluhan warga yang melakukan pematokan lahan yang disewakan PT Indoco itu sendiri memiliki luas kisaran 70 hektare. Sedangkan, kurang lebih 50 hektare lahan tersebut telah disewakan PT Indoco kepada warga Desa Nyawangan dan sisanya disewakan pada warga asal Kota Kediri. Namun, ironisnya, lahan yang dikelola warga Kediri itu tidak termasuk lahan yang dipatok puluhan warga tersebut. Tak pelak, hal ini menimbulkan sebuah tanda tanya dan siapakah dibalik semua ini?
Sedangkan dalam perselisihan masalah agraria atau pertanahan, hak HGU seringkali terdengar. Namun demikian, HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh pemerintah. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yakni HGU hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu dan yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan serta peternakan.
Bahkan, selain diatur UUPA, yakni regulasi terkai HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun.1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan serta Hak Guna atas Tanah. Artinya, tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. Tentu, semua itu, harus ada beberapa aturan yang menyertainya.
“Kalau bisa, karena pematokan itu kan ada yang penggarap lama dan ada yang juga bukan penggarap. Artinya, ya harus diselesaikan secara baik-baik, jangan sampai ini masih dikerjakan penggarap lama terus dipatoki begitu saja. Ya kalau misalnya minta lahan ya diselesaikan sesuai dengan prosedur pula, jangan dari masyarakat kecil dilibatkan konflik dilahan,” kata Mugiono, Kepala Wilayah Ngantup dan Mbuso kepada cahayabaru.id, Jumat (01/10).
Terkait pematokan lahan HGU itu, Kepala Desa Nyawangan juga menyayangkan tindakan yang dilakukan warganya dan justru itu nanti bisa merugikan bagi mereka sendiri. Untuk itu, dirinya sangat berharap pada warga agar bisa berpikir lebih jernih. Dan, bila menginginkan atau meminta tanah tersebut tentunya harus melalui jalur yang benar.
“Begini pak, artinya kalau warga saya menginginkan tanah PT Indoco itu monggo, tapi harus melalui jalur yang benar. Artinya jalur yang benar itu apa, tidak melakukan tindakan yang selama ini bisa merugikan warga saya,” kata Sabar, Kades Nyawangan ini kepada cahayabaru.id.
Untuk kedepan, lanjut pria yang sudah kali ketiga menjabat Kades Nyawangan ini, akan tetap melakukan atau memberi arahan pada warganya, yakni melalui tokoh-tokoh masyarakat setempat. Mengingat, kondisi saat ini dalam suasana menghangat dan iapun harus menggandeng tokoh masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Nanti kedepan pelan-pelan, tetap memberikan arahan melalui tokoh masyarakat dan mungkin kalau saya yang mengumpulkan sendiri, situasi hari ini mungkin masih hangat-hangatnya. Akhirnya kami harus menjalin komunikasi pada tokoh masyarakat biar tokoh masyarakat dulu yang menjelaskan,” kata kades sembari mengatakan, andaikan saja warganya izin dulu pada dirinya, iapun tak akan mengezinkan pematokan itu.
Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP), Susetyo Nugroho mengatakan, yakni terkait pemegang HGU itu adalah PT Indoco dan sebagian lahan sisa juga sudah disewakan pada warga Desa Nyawangan dengan harga murah oleh pemegang HGU.
“Sepengetahuan kami, pemegang HGU tanah tersebut adalah PT Indoco. Toh sebagian lahan sisa sudah disewakan kepada warga Desa Nyawangan dengan harga yang murah oleh pemegang HGU,” kata pria yang akrab dipanggil Yoyok ini pada cahayabaru.id, Jumat (02/10).
Kalau sekarang ada upaya pematokan sepihak, lanjut Yoyok, tentu bakal menimbulkan
Of Interast antar warga. “Kalau sekarang terjadi pematokan sepihak oleh warga Desa Nyawangan, yang lain akan menimbulkan konflik of interest antar warga. Disinilah pentingnya APH untuk menegakkan aturan hukum. Karena dikawatirkan langkah ini adalah untuk membuat terganggunnya kondusifitas masyarakat dalam menghadapi pilkades pada bulan depan nanti,”terangnya.(rul)
