Bila Tak Ingin Berurusan Dengan Hukum, PT Indoco Pinta Warga Hentikan Pematokan

BPN Tulungagung: HGU di Nyawangan Masih Tercatat Nama Indoco

CB, TULUNGAGUNG – Polemik pematokan lahan Hak Guna Usaha atau HGU yang dilakukan sejumlah warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung pada Jumat (31/09) lalu, menuai titik terang. Hal ini terjadi setelah pengelola resmi PT Indoco, Selasa (05/10), ‘hijrah’ di perkebunan dan setelah bertemu pada warga pematok di Loji (kantor PT Indoco, red). Hadir dalam pertemuan itu, Kapolsek Sendang dan anggotanya, Camat Sendang, Babinsa setempat, BPN Tulungagung serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Dr Muhammad Zaki, selaku pengelola/penyewa resmi HGU menjelaskan secara rinci pada ‘warga pematok’ soal kejelasan lahan HGU yang ada di Desa Nyawangan itu. Bahkan, dengan tegas, ia menepis apa yang telah disangkakan oleh oknum atau pihak tiga soal tidak lagi diperpanjangnya kontrak HGU di Desa Nyawangan itu.

“Saya menipis adanya isu bahwa kontrak HGU di Desa Nyawangan ini tidak diperpanjang lagi. Yang jelas, kami memiliki kekuatan hukum dan apa yang ditudingkan masyarakat itu tidak benar,” tegas Dr Muhammad Zaki dalam pertemua itu.

Jadi, lanjut Zaki, ada sedikit persoalan yang belum diketahui masyarakat dan tentunya iapun harus segera melakukan pelurusan agar tidak berlarut-larut serta warga masyarakat Desa Nyawangan tak terjabak urusan hukum. “Ada sedikit masyarakat yang belum mengerti dan ini harus diluruskan agar tidak terjebak masalah hukum,” paparnya.

Masih kata Zaki, soal lahan HGU di Desa Nyawangan itu, yakni PT Indoco tidak pernah menyewakan lahan dan itupun hanya sebuah kemitraan saja. Untuk itu, kedatangannya di perkebunan itu adalah upaya pendekatan persuasif dan agar semua ini bisa menjadi pembelajaran masyarakat supaya tidak lagi mudah terjebak pada provokasi.

“Demi Allah, saya tidak pernah menyewakan dan itu hanya sebuah kemitraan saja. Jadi ini sifatnya pendekatan persuasif agar kedepan bisa menjadi pembelajaran masyarakat dan intinya semua salah persepsi saja,” katanya.

Ditengah Pendemi Covid-19, imbuhnya, dirinya sangat memahami kalau saat ini semua serba sulit. Namun demikian, semua karyawan perkebunan PT Indoco tetap masih tergaji tanpa adanya pengurangan maupun merumahkan karyawan.

“Dan kalau warga terprovokasi, maka harus tetap tenang dan perlu adanya pelurusan. Jadi, hari ini (kemarin, red) hanya berbicara dari hati ke hati saja,” pungkasnya.

Meski perolehan dibawah rata-rata, imbuh Zaki, PT Indoco masih tetap berjalan lancar walapun banyak perkebunan yang gulung tikar. “Alhamdulillah PT Indoco tetap berjalan lancar, walaupun perkebunan lain banyak yang gulung tikar,’ jelas pria yang terlihat Arif dan bijaksana dalam penyikapan masalah tersebut.

Untuk itu, tambah Zaki, pematokan lahan perkebunan itu harus segera dihentikan. Dan, kalau itu masih saja berjalan dan terpaksa hukum yang bicara.

“Saya akan tetap memaafkan kalau toh anak-anak saya melakukan kesalahan dan tentu sebagai orang tua saya harus mendidik lagi. Akan tetapi kalau ini masih dilakukan, berarti saya gagal mendidik anak saya dan tentu hukum yang berbicara walaupun sebenarnya hati saya menangis,” kata pria yang juga seorang kyai ini.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung mengatakan, bahwa kontrak HGU PT Indoco itu akan berakhir masa kontraknya pada 31 Desember 2022. Namun demikian, untuk bisa kembali mengelolaan lahan, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yakni perihal mengelolaan hak atas nama dan pendaftaran tanah itu disebutkan bahwa untuk HGU dapat diperpanjang setelah selama 25 tahun alias pembaharuan hak Guna Usaha. Sedangkan, untuk kepengurusan perpanjangan HGU ini sendiri sebelum berakhirnya hak.

“Jadi, itu dapat diperpanjang sebelum berakhirnya hak dan sekarang sudah diurus PT Indoco. Artinya, HGU di Nyawangan masih tercatat nama PT Indoco,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Tulungagung Ahmad Junaidi A.Ptnh, MH saat mengikuti jalannya pertemuan ‘warga pematok’ dengan PT Indoco, Selasa (05/10).

Dan, imbuh Junaidi, setelah berjalan selama 25 tahun tentu ada pembaharuan hak, yakni setelah 25 tahun berjalan akan mendapatkan hak kontrak dengan jangka waktu kisaran 35 tahun dan setelah 27 tahun kemudian pemegang hak masih diberi kesempatan lagi untuk melakukan pembaharuan.

“Jadi, itu dapat diperpanjang sebelum berakhirnya hak dan PT Indoco masih ada waktu dua tahun untuk mengurus perpanjangan. Yang kedua, setelah perpanjangan 25 tahun, ada istilah pembaharuan hak. Jadi, HGU itu diberi 25 tahun ditambah perpanjangan 25 tahun dan yang ketiga diberi pembaharuan hak, dengan jangka waktu maksimal 35 tahun dan setelah 50 tahun tanah ini kembali ke negara,” jelas Junaidi.(rul/Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *