CB, kaltim – Kabupaten Paser, Kalimantan Timur – Kasus penggerudukan yang dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan Pamter saat pengesahan warga baru PSHT Cabang Paser (30/8/2021) di Desa Sekurau Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, berbuntut pelaporan dengan menempuh jalur hukum.
Hal tersebut dikatakan Nur Ali, Ketua perwakilan PSHT pusat untuk wilayah Provinsi Kaltimtara pada saat kejadian penggerudukan berada di tempat kejadian perkara (TKP). Ia pun berupaya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan gerombolan Pamter yang sangat tidak manusiawi dan tidak bermoral tersebut.
“Kejadian yang dilakukan gerombolan Pamter sangat meresahkan masyarakat dan mengekang kebebasan hak asasi dalam berserikat dan berkumpul. Mereka telah menyayat hati adik-adik calon warga baru PSHT yang akan disahkan dengan mempertontonkan tindakan arogan, anarkis, melakukan perbuatan yang tidak terpuji, dan sangat jauh dari norma-norma ajaran budi luhur,” ungkap Nur Ali.
Tim penyidik Polda Kaltim sedang melakukan rekonsrtuksi kejadian di TKP.
Sejalur dengan Nur Ali, Ketua PSHT Cabang Paser, Muhammad Solihin sangat mengutuk keras otak pelaku yang menggerakan massa dan melakukan tindak brutal. Mereka melakukan tindakan intimidasi, memaksa kehendak, melakukan pengerusakan. dan melakukan persekusi.
Tim penyidik Polda Kaltim cepat merespon kasus tersebut dan sedang melakukan rekonstruksi kejadian di Paser.
Beberapa orang panitia pengesahan PSHT dianiaya dan satu unit mobil di rusak. Akibat peristiwa tersebut PSHT mengalami kerugian puluhan juta untuk membiayai kegiatan. Karena kegiatan yang sudah dipersiapkan dengan baik diganggu oleh gerombolan perusuh yang tidak bermoral itu.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua PSHT Cabang Paser, Muhammad Solihin mengatakan
“Peristiwa pembubaran kegiatan orang lain secara paksa tidak dapat dibenarkan, apalagi kegiatan tersebut telah berkordinasi secara resmi dengan Kepala Desa dan Kapolsek Long Ikis. Negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada kelompok orang yang merasa paling kuasa, dapat memaksa kehendak seolah paling kebal hukum. Disinilah peran aparat keamanan setempat sebagai pengayom masyarakat hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas ketua PSHT Cabang Paser.
Selanjutnya pada Selasa, (05/10/2021) tim penyidik Polda Kaltim bertindak sigap dan cepat dalam kasus yang meresakan ketertiban dan kedamaian masyarakat Kabupaten Paser.
Tim penyidik bertolak dari Balikapapan menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Long Ikis untuk melakukan rekonstruksi kejadian.
Tim penyidik pun telah mendapatkan sumber keterangan dari para saksi yang secara sah melihat langsung TKP. Selanjutnya, para terlapor akan dimintai klarifikasi keterangan oleh tim penyidik Polda Kaltim.
Hendrik Kusnianto, lawyer dari PSHT Cabang Paser menyatakan bahwa tidak boleh ada kelompok orang yang seenaknya melakukan perbuatan melawan hukum dengan memaksa kehendak, melakukan intimidasi, apalagi sampai melakukan persekusi.
Siapa saja oknum atau kelompok orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, kami akan tempuh penegakan hukum melalui jalur yang telah diatur dalam undang-undang,” ungkap Hendrik kepada media.
(team)
