Sadar Dihasut, Ponirin Ajukan Permohonan Maaf Pada PT Indoco

CB, TULUNGAGUNG – Polemik pematokan lahan yang dilakukan oknum mandor dan sejumlah warga di perkebunan PT Indoco, Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung pada 24 September 2021, lalu, masih ‘belum’ sepenuhnya terudari. Pasalnya, usai dilakukannya pertemuan di Loji perkebunan PT Indoco dengan warga pematok lahan, Polsek Sendang, BPN Tulungagung, pihak Kecamatan Sendang serta pemilik sah HGU tiba-tiba muncul di YouTube dengan lantang menyatakan tidak bisa menerima dari hasil pertemuan itu dan malah terkesan menantang.

Padahal, dalam pertemuan itu, tak satu pun warga pematok lahan yang datang di perkebunan itu melakukan protes maupun menolak apa yang telah disampaikan PT Indoco, pihak BPN Tulungagung maupun Polsek tentang status tanah tersebut. Bahkan, hari ini (Senin 11/10, red), sejumlah warga pematok lahan ini mendapat undangan dari pihak kecamatan setempat yang akan menghadirkan narasumber dari BPN Tulungagung serta Polres Tulungagung di Balai Desa Nyawangan dalam rangka undangan sosialisasi.

Sementara itu, kenekatan sejumlah warga Desa Nyawangan melakukan pematokan lahan HGU ini, berawal adanya pihak ketiga yang datang langsung di desa tersebut dengan janji yang tidak masuk akal, yakni awal 2022 warga bakal mendapatkan sertifikat atas nama. Tak pelak warga inipun beramai-ramai melakukan pematokan lahan milik perkebunan PT Indoco itu.

Sadar hanya angin surga dan hanya dijadikan alat politik belaka, Ponirin, memiliki tekat bulan dan memberanikan diri untuk meminta maaf pada PT Indoco. Sedangkan surat permohonan maaf Ponirin dan bermaterai itu, yakni apa yang dilakukannya dengan rekan-rekannya itu salah dan melanggar hukum, dan iapun sangat menyesal. Karena, pematokan yang dilakukan bersama rekan-rekannya dan bertujuan ingin menguasai tanah yang sebenarnya milik sah PT Indoco.

“Saya menyadari perbuatan saya memasang patok adalah perbuatan yang melanggar hukum, karena semula saya mendapat informasi, Iming-iming dan hasutan dari pihak ketiga bahwa saya akan menjadi pemilik tanah karena PT Indoco tidak memperpanjang HGUnya. Padahal, PT Indoco sudah mengajukan perpanjangan HGU dengan sah,” kata Ponirin dalam surat permohonan maaf pada PT Indoco.

Untuk itu, lanjut Ponirin, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang menimbulkan kerugian PT Indoco dan mengakibatkan gangguan Kamtibmas. “Intinya saya tidak akan mengulangi perbuatan saya dan semoga teman-teman juga sadar bahwa kita ini dihasut,” katanya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *