Ketum LPK-YKBA ‘Bakal Ladeni’ Jika Polemik HGU Dibawa Pada Ranah Hukum

Yoyok: Memang Polemik Ini Sebaiknya Diselesaikan Secara Hukum

CB, TULUNGAGUNG – Kendati sudah kali kedua pemaparan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, perihal Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, disinyalir bakal menuai proses yang cukup panjang. Pasalnya, Ketua Umum (Ketum) LPK-YKBA Eko Puguh yang juga selaku penasehat hukum ‘warga pematok’ tetap dengan pendiriannya soal prosedur perpanjangan HGU. Untuk itu, iapun bakal menegakkan kebenaran dengan segala kemampuan yang dimilikinya.

Namun, rumor soal sertifikat yang dijanjikannya kepada warga langsung ditepis dan semua itu tidak benar. “Saya tidak pernah menjanjikan. Eko Puguh bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa. Jadi saya katakan dengan tegas, statement ini salah,” kata Ketum LPK-YKBA Eko Puguh saat dikonfirmasi cahayabaru.id di kediamannya, Rabu (13/10).

Akan tetapi, lanjut Eko Puguh, kalau masyarakat harus mendapatkan haknya 20 persen itu jelas ada undang-undangnya serta ada peraturannya.

“Menurut saya Undang-undangnya ada, ada peraturan Menteri Tahun 2017 dan ada peraturan Menteri Tahun 2021 PP 18. Disitu tegas disebutkan, masyarakat sekitar dalam sekitarnya harus mendapatkan 20 persen dari lahan yang dikuasai dan dimanfaatkan pemegang HGU,” jelas Eko Puguh.

Dan, tambah Eko Puguh, HGU itu untuk dikuasai dan dimanfaatkan, bukan dikuasai dan disewakan. Karena, menurutnnya, fakta yang ada dilapangan tidak sesuai kenyataan.

“Faktanya, PT Indoco adalah lahannya banyak yang disewakan. Harga sewanya 1,5 juta, menurut tanda terima bukti pembayaran yang saya terima. Jadi, dalam hal ini saya setiap hari didatangi warga, semua bercerita hal yang sama,” jelas Eko Puguh.

Masih kata Eko Puguh, dirinya juga sudah berpengalaman tentang HGU dan iapun telah membaca dasar-dasar hukumnya. Sehingga, dirinya terpanggil untuk ikut serta dalam persoalan tersebut.

“Jadi, karena saya punya pengalaman tentang HGU dan saya membaca dasar hukumnya, makanya saya terpanggil menjadi penesehatnya. Cuma bahasa provokasi itu seolah-olah saya ini aktif mencari, lha saya ini pasif didatangi kok,” paparnya.

Dan melakukan usaha provokasi dari masalah tersebut, tambah Eko Puguh, itupun juga tidak benar. “Melakukan usaha provokasi, indikatornya apa. Kok menjustifikasi upaya provokasi. Sejauh mana Yoyok (Koordinator PKTP, red) ini punya kompetensi untuk mengatakan itu provokasi atau tidak. Saya ngomong dasarnya Undang-undang, ada Undang-undang Tahun 2017 ada Undang-undang Tahun 2018,” jelas Eko Puguh dengan mimik serius.

Jadi, imbuh Eko Puguh, kalau menginginkan memperpanjang HGU, Undang-undang mengatakan 20 persen dikeluarkan dulu untuk masyarakat dan Itu satusnya harus clear and clean.

“Sebelum itu dikeluarkan menurut pengalaman saya HGU tidak akan pernah diperpanjang, itu menurut pengalaman saya pribadi. Karena saya pelaku, pernah melakukan itu dan ini bukan cerita orang, saya sendiri melakukan,” bebernya.

Disinggung polemik pematokan lahan HGU dan apabila ada upaya hukum yang bakal ditempuh pihak-pihak terkait, iapun langsung mengatakan dengan senang hati jikalau persoalan ini dibawa pada ranah hukum.

“Oh Ndak Soal, lanjut. Sangat lanjut ndak ada soal, silakan. sangat senang kalau persoalan ini diselesaikan secara hukum,” kata Eko Puguh, tegas.

Sementara itu, Koordinator PKTP Susetyo Nugroho mengatakan, bahwa polemik ini sebaiknya diselesaikan secara hukum, supaya masyarakat bawah mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjadi polemik yang berkepanjangan dan yang bisa mempengaruhi kondusifitas wilayah.

“Memang polemik ini sebaiknya diselesaikan secara hukum, supaya masyarakat yang dibawah mendapat kepastian hukumnya dan tidak terjadi polemik yang berkepanjangan yang bisa mempengaruhi kondusifitas wilayah, apalagi terjadinya gesekan kepentingan antar warga, karena muspika sudah dua kali memediasi dan juga dihadiri oleh perwakilan BPN yg seharusnya masalah ini sudah jelas kalau mengacu pada dua kali pemaparan oleh BPN tersebut,” jelas pria yang akrab dipanggil Yoyok ini kepada cahayabaru.id, Kamis (14/10).(Hsu/rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *